Reformasi Agraria Percepat Program PTSL

261 dibaca

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, SH, MH. di tahun 2020 ini langsung tancap gas. Reforma Agraria merupakan salah satu kebijakan pertanahan yang semangatnya berpihak pada masyarakat kecil pemilik tanah.
La Ode mengatakan, mereka akan bertugas menyelesaikan 56 ribu bidang tanah milik warga Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Singosari sebanyak 26 desa sekaligus 60 ribu PBT (penerbitan buku tanah).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), saat ini sedang giat dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Malang.”Karena ini merupakan tugas pemerintah untuk mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Republik Indonesia,” kata La Ode.
Melalui Reforma Agraria, masyarakat dapat memperoleh modal untuk mengembangkan usaha mereka. Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria disokong oleh dua kegiatan besar, yakni asset reform dan access reform. Asset reform diwujudkan melalui kegiatan legalisasi aset. Utamanya hasil dari kegiatan ini adalah sertipikat tanah. “Manfaat sertipikat tanah adalah memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, PTSL menciptakan banyak terobosan. “Kegiatan PTSL, proses pengumuman dilaksanakan dalam 14 hari kerja dan dilakukan klusterisasi. Dalam klusterisasi ini, objek tanah kami kelompokkan dalam 4 kluster. K1, untuk data lengkap, lalu K2, untuk tanah yang sengketa, K3 terkait subyeknya dan K4 dalam rangka kelengkapan data karena belum di-landing-kan koordinatnya,” jelas La Ode.
Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, Reforma Agraria juga memberikan access reform kepada masyarakat. Maksud dari kegiatan ini adalah menciptakan akses bagi masyarakat kepada perbankan.”Melalui kegiatan PTSL, kita dapat memberikan akses ke perbankan. Masyarakat pemegang sertipikat tanah dapat meminjam guna mendapatkan modal ke bank untuk memulai usaha mereka,” ungkapnya.
Kami berharap, lanjut dia, target penyelesaian PTSL secara 100 persen terwujud di akhir bulan Oktober 2020. Di bulan Mei 2020 nanti, sebagian produk PTSL (sertifikat) sudah ada yang bisa diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu biaya pengurusan PTSL tidak sama. Di Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari bersebelahan dengan Desa Watugede, berbeda. Di Watugede biaya PTSL Rp. 150.000 sedangkan untuk Kelurahan Pagentan Rp 500.000.
Saat dikonfirmasi ke Lurah Pagentan, Astri Wulandari mengatakan bahwa saat ini sudah mencapai 2.000 pemohon, sedangkan jatah untuk tahun ini sebayak 1.500 pemohon. Sedangkan sisanya akan diajukan tahun depan.
Begitu juga kesepakatan warga kemarin biayanya Rp. 500.000 dititipkan ke panitia jika tidak sampai segitu.”Saya sendiri panitia untuk Kabupaten Malang,” tegas Astri Wulandari, Lurah Pagentan Singosari.
Dalam setiap persoalan tanah, dirinya selalu menugaskan Modin, Chusnul Islam baik dari pengukuran atau jika ada masalah tanah warga. Chusnul Islam sendiri PTT yang cukup lama. Dia sendiri termasuk panitia dalam PTSL Kelurahan Pagentan Singosari Malang.(Alamsyah/Pri/Jono)