Layanan KTP-EL di Dukcapil Dipecah

227 dibaca

Pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang, dipang alat disinfektan secara otomatis, agar pemohon KTP-EL, Akte Kelahiran, KK dan urusan lainnya seteril dari wabah virus Corona atau Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil, Kabupayen Malang, Dr. Sri Meicharini.”Hal ini kami lakukan sebagai antisipasi dan perlawanan terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa layanan publik yang dibuka secara online, masih diterapkan dan pembatasan layanan di kantor.”Ini sebagai penerapan bentuk kepedulian dan perang terhadap Covid-19. Semua layanan umum online ada sebagai bentuk layanan publik Adminduk (Administrasi Kependudukan), Akte Kematian/ Akte Kelahiran,KK, KTP-EL, pemutakhiran data,” paparnya.
Dalam himbuhannya; Selamat pagi teman-teman. Hari ini kita masih berjuang mengendalikan pemohon untuk pengambilan KK, KIA, KTP, AKTA Kelahiran dan Kematian, Legalisir dan Komplain.
Mungkin di antara pemohon ada yang sudah mendaftar pengambilan melalui WA namun mungkin juga lebih banyak yang mengabaikan dan memilih langsung datang. Oleh karena itu saya harap masing-masing eselon III dibantu eselon IV untuk konsentrasi penuh pada GARDA DEPAN, kita Harus Tegas.
Pecah titik pelayanan untuk pengambilan akte, legalisir dan komplain, KTP-EL dan KIA gunakan cara kemarin. Nomor pengambilan dan berkas diserahkan melalui jendela.
Pemohon yang masuk ke ruangan pelayanan melalui Sarcovid Booth jumlah pemohon yang duduk dalam ruangan juga harus jaga jarak sesuai tanda dan kapasitas. Hanya buka satu pintu. Yaitu pintu depan.
Sedangkan untuk pengambilan KK yang jumlahnya +/- 425 agar dipecah titik kerumunannya. Pengambilan di belakang dan keluar di halaman depan.
Semoga pelayanan kita hari ini lancar, dijauhkan dari sakit, dan mendapat ridho serta lindungan dari Allah SWT. (Ahmad/Pri)