Upaya Perang Lawan Virus Covid-19

192 dibaca

Surat edaran Menpan No. 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN, sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Corona atau Covid-19, dan surat edaran Bupati Malang No. 800/2421/35.07.201/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang penyesuaian kerja ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran rersebut menyebutkan, untuk sementara tanggal (20 s/d 4 April 2020) pengurusan dokumen administrasi kependudukan dilayani secara online (chatting wa) kecuali untuk hal yang sangat urgent atau darurat.
Surat edaran tersebut juga mengajak warga Malang untuk bersama-sama melawan virus Corona atau Covid-19. Warga diminta tetap di rumah, tunda ke Dukcapil bila tidak sangat urgent atau darurat. Kami melayani secara online.
Dukcapil Kabupaten Malang menyediakan hotline layanan bagi masyarakat. Hubungi nomor;
Capil : 089520900800/089521100600
Dafduk : 0859520304000/089520407000
SIPADUKA (sistem pelayanan administrasi jalur khusus chatting). Cepat, Mudah, Praktis dan Geratis. Semua bisa di akses; KTP-EL, KIA, KK (Kartu Keluarga), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Aktivasi Data.
Sedangkan tata cara pengajuan si PADUKA; melengkapi persyaratan dokumen yang akan diajukan, mengirim wa foto dengan memegang KTP-EL yang bersangkutan (minimal salah satu anggota dalam KK); mengirim foto/scan berkas persyaratan dengan aplikasi chatting (WhatsApp).
Pemohon mendapatkan resi/nomor untuk pengambilan; menunggu proses pengajuan dokumen kependudukan; pemohon mengambil berkas yang sudah jadi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa berkas yang telah di foto/scan.
GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Pengajuan SIPADUKA KTP-EL Rusak/ Hilang: Scan foto copy KK; Scan foto copy KTP elektronik yang rusak/hilang; scan surat kehilangan dari Kepolisian. Semua persyaratan bisa diakses secara online, dan chatting.(Ahmad/Pri)