Penyeleweng Dana BOS Diproses

217 dibaca

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Rahmat Hardijono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait adanya oknum Dinas yang diduga melakukan tindak pidana murni RDA mengatakan bahwa pihaknya melakukan BAP dulu. Dari BAP baru dilaporkan ke inspektorat dan BKSDM itu prosedurnya.
“Karena seluruh ASN dipindah atau diberikan sangsi lain itu kewenangan Pak Bupati sepenuhnya, termasuk penempatannya,” jelas Rahmat Hardijono.
Dia menegaskan bahwa terkait kepala sekolah yang masih PLT dan habis masa berlakunya apa di PLT lagi atau definitif.”Ya itu saya kurang setuju jika ada istilah pembatalan pelantikan. Saya setuju itu penundaan, sebagai mana saya sendiri waktu itu saya dilantik tanggal 31 Mei 2019 dan dikukuhkan pada 18 Oktober 2019,” ungkap Rahmat Hardijono.
Dalam sambutan sosialisasi dana BOS yang beredar dalam vidio saat dikonfirmasi melalui WA, Rahmat Hardijono mengatakan dirinya mengkonfirmasi yang bersangkutan tanggal (3/3/’20).”Saya panggil dulu terkait sambutannya di acara sosialisasi penerimaan dana BOS baik yang di R. Panji atau di SMPN 1 Kepanjen, Kabupaten Malang.
(Alamsyah/Jono/Pri)