Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Dr. Ir. Sri Meicharini, MM, dalam forum dengar pendapat dengan warga masyarakat Kabupaten Malang di lantai 2 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengatankan bahwa hutang surat keterangan (Suket) menjadi KTP-EL sangatlah banyak hampir 1.000.000 di samping itu telah terjadi kehilangan KTP-EL 500 keping.
Saat dikonfirmasi melalui WA ketemu KTP- EL yang hilang baru ketemu 11 keping. Saat ditanya daerah mana beliau enggan berkomentar.”Hanya ada 11 keping KTP-EL ketemu,” katanya.
Kadispendukcapil, Sri Meicharini, menuturkan bahwa tuntutan pelayanan secara digitalisasi saat ini suatu merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan yang lebih baik kepada masyarakat. Untuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 8 Februari 2019 silam di Makasar meluncurkan program Dukcapil Go Digital.
“Digitalisasi bertujuan untuk efisiensi pelayanan, sehingga bisa mempersingkat waktu pelayanan dan tidak merepotkan masyarakat. Menindak lanjuti program Dukcapil Go Digital, kami Di Kabupaten Malang saat ini sedang melakukan trial atau uji coba, saat ini ada dua kelurahan yang dijadikan pilot project, yakni di Kelurahan Lawang dan Kalirejo, Kecamatan Lawang,” tuturnya.
Dengan Dukcapil Go Digital, keuntungan bagi masyarakat adalah bisa melakukan cetak KTP atau KK maupun akta kelahiran di Kantor Kecamatan, dan bisa satu hari jadi atau one day service. Memang selama ini pelayan administrasi kependudukan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan, namun setidaknya membutuhkan waktu lebih dari satu hari, karena selama ini berkas fisik harus dikirimkan ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Menurut Sri Meicharini, dalam rangka menuju Dukcapil Go Digital, untuk penanda tanganan KTP, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang biasanya mengunakan tanda tangan basah dari Kadispendukcapil, akan diubah menjadi tanda tangan digital. “Untuk perubahan tanda tangan saya menjadi digital, atau memakai barcode akan dilakukan hari ini selepas jam dinas, teknisnya nanti akan dibimbing langsung oleh staf Dirjen Dukcapil,” terangnya.
Dengan adanya perubahan sistem layanan, akan mengakibatkan adanya sedikit gangguan pelayanan di Dispendukcapil. “Kami mohon maaf jika dalam masa transisi atau trial ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, tapi ini adalah untuk kebaikan dan peningkatan mutu pelayanan kami,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang ini mentargetkan, tahun 2020 pelayanan di Dispendukcapil, Kab. Malang sudah terdigitalisasi semua. “Harapannya tahun 2020 sudah Go Digital, namum kami tentunya tidak bisa tanpa dukungan instansi lain, misalnya Kominfo,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi ke Kabid Sisi Istofa Agustina, SE. MM, menjelaskan semua KTP-EL melalui seizin Kepala Dinas.”Kita melayani cuma pengambilan 3 minggu untuk pengajuan KTP-EL perubahan data. Padahal hutang Suket dan perolehan Keping Blangko KTP-EL sangatlah kurang,” paparnya. Berbelitnya pengajuan untuk mendapatkan KTP-EL masih dirasakan masyarakat Kabupaten Malang. Dulu sempat ada layanan Drive Thru, dan sekarang berubah menjadi tempat parkir, seakan-akan program tidak berjalan karena tidak ada kelanjutannya.
(Alamsyah/Pri/Jono)