Pupuk Bersubsidi Salah Sasaran

221 dibaca

Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jatim, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 47 tahun 2017 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Berdasarkan pantauan wartawan posmonews.com masih banyak petani yang mengeluh sulit mendapakan pupuk besubsidi. Menurut para petani keberadaan pupuk di lapangan tidak sesui kebutuhan di lapangan. Sebab, para petani masih kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Dari hasil penelusuran wartawan posmonews.com di lapangan ada warga setempat yang menjual pupuk ke desa lain di luar Kecamatan Kromengan dengan inisial GT dan SH yang tergabung dalam Gapoktan MT dengan ulah oknum ini kios Penyangga Amanah milik H. Taslim atau Saiful amat dirugikan oleh oknum tersebut.
Menanggapi adanya keluhan para petani tersebut, Camat Kromengan, Nico menjelaskan bahwa selama ini penyaluran pupuk bersubsidi belum ada laporan terkendala.”Saya belum mendapat laporan tentang kendala penyaluran pupuk subsidi,” tegas Nico.
Lebih jauh Nico menegaskan, pupuk bersubsidi diperuntukan petani dalam kelompok tani (Poktan) sesuai dengan peraturan menteri.”Kebutuhan pupuk para petani pada dasarnya sudah tersusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” tandasnya.
Menurut Nico, para petani di wilayah Kecamatan Kromengan, juga dapat membeli pupuk bersubsidi.”Saat membeli pupuk bersubsidi harus menunjukkan Kartu Tani, dimana kebutuhan sudah ditetapkan,” papar Camat Nico.
Menurutnya, Distribusi pupuk diatur oleh Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Jo Peraturan Menteri Pertanian No.47/ Permentan/ S.R.310/12/2017 tentang alokasi harga tertinggi pupuk bersubsidi.(Alamsyah)