Pengembangan Polda Jatim saat mengamankan 14 unit mobil mewah terkait legalitas kendaran, Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim, mengatakan, belasan mobil itu disita terkait tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan beberapa mobil juga ada yang belum membayar pajak.
Polda Jatim dalam hal ini juga turut melibatkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mendata mobil yang belum membayar pajak.
“Kalau tidak ditemukan dokumen atau surat-surat kendaraannya, ya jelas kita akan proses, akan ditarik. Kalau ada suratnya, tapi dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto dalam keterangan yang disampaikan di Mapolda Jatim, Senin (16/12). Mengatakan bahwa, di Jatim ada 7.628 unit yang terdaftar sebagai kategori mobil mewah atau nilai jualnya di atas Rp700 juta. Dengan potensi pajak mencapai Rp125,4 miliar per tahunnya.
Sedangkan sebanyak 610 mobil mewah yang ada di Provinsi Jawa Timur (Jatim) ternyata belum membayar pajak. Total tunggakan pajak mobil-mobil mewah itu mencapai Rp 10 miliar.
“Silahkan membayar pajak, masih ada waktu 2 minggu lagi. Tentunya kemarin Pemprov sudah memberikan keringanan pemutihan, dengan waktu sekitar 2,5 bulan. Mungkin yang bersangkutan lupa. Jadi silahkan membayar sebelum tutup tahun,” kata Boedi saat di Mapolda Jatim, Senin (16/12).
Boedi mengaku, ratusan unit yang nunggak pajak itu terdiri dari berbagai jenis. Rinciannya yaitu 2.138 unit Toyota Alphard, 498 unit Mercedes Benz, 207 unit Porsche, 65 unit Hammer, dan 60 unit Land Rover. Kemudian, 55 unit Ranger, 5 unit BMW, 2 unit McLaren, dan 1 unit Aston Martin.
Haris