Perpres Percepatan Pembangunan Ekonomi

177 dibaca

Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan
Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan
ekonomi di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto, Surabaya-
Sidoarjo-Lamongan), kawasan BTS (Bromo-Tengger-Semeru), serta kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan, (29/11/19).
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 November
2019. Serta, resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 oleh Menteri
Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah di kawasan tersebut, dalam
Perpres 80 Tahun 2019 juga tertuang pengembangan di kawasan Selingkar Ijen,
kawasan Madura dan Kepulauan.
Penetapan Perpres No. 80 Tahun 2019 ini sendiri, sesuai dengan usulan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah disampaikan pada saat
rapat terbatas percepatan pembangunan di Istana Bogor yang dipimpin langsung
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,
menyambut sangat baik penetapan Perpres No. 80 tahun 2019. Serta akan segera
menyiapkan detail plan dari rencana percepatan pembangunan ekonomi yang
dibutuhkan.
“Kami sungguh sangat bersyukur dan menyambut baik terbitnya Perpres ini, dan
ini wujud respon cepat dari pemerintah pusat. Harapannya lewat Perpres ini maka iklim
investasi di Jatim juga akan ikut meningkat,” terang Khofifah sapaan akrab Gubernur
Jatim saat ditemui di Surabaya, Jumat(29/11).
Khofifah menjelaskan, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di
kawasan tersebut dalam Perpres disebutkan akan dilakukan secara terpadu dan
berkelanjutan. Serta, tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Di bawah
pendampingan dan pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait pendanaan, dalam Perpres telah tertuang bahwa percepatan
pembangunan ekonomi di kawasan tersebut bersumber dari empat hal. Yaitu, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, serta sumber pendapatan lain yang
sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam perencanaannya, lanjut Khofifah, untuk kawasan Gerbangkertosusila akan
difokuskan pada konektivitas. Sehingga, ketersediaan transportasi publik di kawasan
Gerbangkertosusila akan tersedia dengan baik.
“Kami akan segera menyiapkan detail plan serta membentuk tim taskforce terkait
penyediaan transportasi publik termasuk opsi MRT, LRT serta opsi penambahan keret
Perpres No. 80 Tahun 2019 Akan Pacu Pembangunan di Jawa Timur

Sesuai dengan usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Istana Bogor, yang telah disampaikan pada saat rapat terbatas, menggenai percepatan pembangunan. Akhirnya, 20 November 2019 Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto, Surabaya-Sidoarjo-Lamongan), kawasan BTS (Bromo-Tengger-Semeru), kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Serta pengembangan di kawasan Selingkar Ijen, kawasan Madura dan Kepulauan.

Saat menggetahui usulannya mendapat respon orang nomer satu di Indonesia, Jumat (29/11) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menuturkan bahwa dirinya sangat bersyukur dan menyambut baik terbitnya Perpres No. 80 tahun 2019. Harapannya kedepan, melalui Perpres ini maka iklim investasi di Jatim juga akan ikut terangkat dan meningkat. Oleh sebab itu, secepatnya Khofifah akan segera menyiapkan detail plan dari rencana percepatan pembangunan ekonomi yang dibutuhkan.

Khofifah menjelaskan, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut dalam Perpres disebutkan akan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Serta, tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Di bawah pendampingan dan pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sedangkan untuk pendanaan, bersumber dari empat, yaitu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam perencanaannya, lanjut Khofifah, untuk kawasan Gerbangkertosusila akan difokuskan pada konektivitas. Sehingga, ketersediaan transportasi publik di kawasan Gerbangkertosusila akan tersedia dengan baik. “Kami akan segera menyiapkan detail plan serta membentuk tim taskforceterkait penyediaan transportasi publik termasuk opsi MRT, LRT serta opsi penambahan kereta commuter tidak hanya sampai Lamongan tapi sampai Tuban,” tukas mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini.

Sedangkan, untuk pengembangan di kawasan BTS akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang lebih memadai bagi para wisatawan baik dari arah malang, pasuruan maupun probolinggo. “Kami harap percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Jatim khususnya di kawasan Gerbangkertosusila, BTS, Selingkar Wilis dan Kawasan Selatan, akan mampu memberikan multiplier effect yang luas bagi semua pihak. Baik bagi PDRB di Jatim maupun PDB secara nasional,” tutup Khofifah. HARIS