Berita

BUMD Tirta Kanjuruhan Malang Siapkan Kebijakan Baru Efisiensi

▪︎ MALANG – POSMONEWS.com,-
BUMD Tirta Kanjuruhan Malang siapkan kebijakan efisiensi pembayaran tanpa nota
Kantor Pusat Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang di Jalan Kebonagung Pakisaji Malang.

Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Malang, menyiapkan paket kebijakan efisiensi tanpa nota pembayaran  meteran air pelanggan termasuk penghematan efisiensi  dengan tetap memprioritaskan aspek pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah kebijakan penghematan  efisiensi,” kata salah satu Staf Keuangan, Atik, mendampingi pimpinannya saat mejelaskan di kantor Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, Sabtu (18/4/2026).

Pelanggan dari Kepanjen menjelas bahwa dalam pembayaran meteran air kemarin di kantor UPT Kepanjen ditemui staf Elfina bahwa pembayaran meteran air tanpa nota pembayaran jika mau cetak saja sendiri sambil memberikan nomor telepon pribadinya.

Selanjutnya Elfina debat dengan pelanggan loh jika bayar di waralaba kan selalu ada struk sebagai bukti saya habis berapa meter lengkap dengan jam ya bayar diwaralaba  jawabnya ketus.

Saat di konfirmasi ke kantor pusat barulah jelas bahwa ada kebijakan yang menggunakan barcode kalo pelanggan bisa mencetak sendiri penggunaan meter airnya. Sebagai mana langkah efisiensi tapi bagaimana jika pembayaran itu kolektif karena ada juga yang mengkolektif dalam pembayaran meteran air di daerahnya.

Ia menjelaskan perusahaan tengah menyiapkan  kebijakan internal sebagai bentuk penyesuaian atas kebijakan efisiensi yang tidak sekadar mampu menekan,  melainkan turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan.

Teknis implementasi kebijakan dimaksud untuk menekan biaya.

“Untuk detail akan kami sesuaikan dengan kebijakan yang ada karena Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan BUMD milik Pemkab,” katanya.

Sambil menunggu arahan lebih lanjut, manajemen mulai menginventarisasi sektor-sektor yang dapat diefisienkan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerapan skema Work From Home (WFH) bagi pegawai tertentu.

Namun demikian, pimpinan Tirta Kanjuruhan menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Pegawai yang bertugas di lini pelayanan tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.

Menurut BPH Barisan Pemerhati Hukum Sudirman mengatakan bahwa apapun bentuknya BUMD tetap harus mengeluarkan bukti pembayaran sebagai lembaga. Pelanggan sudah mengeluarkan kewajiban sebagaimana haknya bukti bahwa taat pada aturan yang ada masak sebesar 25 rupiah gak bisa mengeluarkan, ini aneh jika akses itu melalui web dan nomor-nomor kontor ya benar adanya dan bisa  di pertanggung jawabkan.

Tapi kalo nomor pribadi apa bisa bisanya indikasi penipuan penggelapan karena gak ada bukti dan jika di hapus gimana masyarakat mengaksesnya lagi apa yang telah di lakukan sebagai kewajibannya.

Perumda jangan menyusahkan masyarakat pelanggan. Efisiensi Oke sebagai bentuk penekanan pengeluaran efisiensi bukan berarti pelit sebagai bentuk konsekuensi jika itu harus di keluarkan ya harus dan wajib untuk di keluarkan. Jika PDAM tidak mampu masih ada HIPAM karena itu juga merupakan kompetitor.

Lebih jauh BPH menjelaskan konsep customer focus, yaitu memaksimalkan potensi pelanggan dengan memberikan pelayanan terbaik agar pelanggan puas.▪︎ (Mas/Pri)

Related Articles

Back to top button