▪︎ KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mempercepat sertifikasi aset daerah guna mencegah terjadinya sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan aset.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset milik daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai apel pagi yang dilakukan di halaman Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa Pemkot Malang saat ini memiliki sekitar 8.260 aset, dengan ribuan di antaranya masih belum bersertifikat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan klaim kepemilikan oleh pihak lain apabila tidak segera disertai alas hak yang jelas.
“Banyak kejadian aset milik Pemkot Malang yang statusnya sebenarnya sudah jelas, tetapi belum memiliki sertifikat. Akibatnya masih ada pihak yang merasa memiliki dan akhirnya muncul gugatan,” jelas Wahyu.
Sepanjang proses hukum yang terjadi, Pemkot Malang rata-rata memenangkan gugatan. Namun demikian, proses tersebut memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sertifikasi aset dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mencegah permasalahan serupa terulang.
“Kalau aset sudah jelas bersertifikat, pihak lain tidak bisa lagi mengklaim. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Selain aset lama, Pemkot Malang juga memprioritaskan sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang. Menurut Wahyu, proses penyerahan PSU kerap mengalami kendala karena tidak semua pengembang memenuhi standar yang telah ditetapkan, seperti kondisi jalan, lebar, dan panjang yang sesuai ketentuan.
“PSU ini harus segera disertifikatkan, tetapi sering terkendala karena pengembangnya tidak jelas atau belum memenuhi standar yang seharusnya diterima oleh pemerintah,” terangnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa sertifikasi aset juga berdampak pada peningkatan nilai aset daerah yang tercatat dalam neraca keuangan pemerintah. Dengan legalitas yang kuat, aset daerah dapat tercatat secara akuntabel dan transparan.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan aset, khususnya aset yang disewakan kepada masyarakat. Wahyu menyoroti masih adanya penyalahgunaan fungsi aset akibat kurangnya pengawasan.
“Kadang aset disewa untuk rumah tinggal, tapi dialihfungsikan untuk usaha tanpa izin. Ini sering baru diketahui setelah muncul masalah,” ungkapnya.
Terkait sengketa batas tanah antara aset Pemkot Malang dan warga, Wahyu menegaskan bahwa penyelesaiannya dilakukan melalui pengukuran ulang dan pencocokan data bersama pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan.
“Nanti kita duduk bersama, mencocokkan data yang dimiliki masing-masing pihak, lalu dibuktikan secara bersama-sama agar jelas,” katanya.
Adapun jumlah aset yang belum bersertifikat saat ini masih mencapai sekitar 3.000 aset. Wahyu mengakui, keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam percepatan sertifikasi, mengingat kebutuhan sertifikasi tidak hanya untuk aset Pemkot Malang, tetapi juga aset milik masyarakat.
“Ini menjadi target bersama. Namun tentu perlu pembiayaan, dan itu yang menjadi kendala yang harus kita selesaikan secara bertahap,” pungkasnya.▪︎ (iu/AHM)









