Periksa 29 Saksi Terkait Korupsi Gedung Pemkab
▪︎Tim KPK Tinggalkan Lamongan,
Belum Umumkan Tersangka
▪︎LAMONGAN – POSMONEWS.COM,-
Suasana tegang di Pemkab seiring kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berangsur mencair. Setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun okeh media ini, KPK telah memanggil 29 saksi dari unsur pemerintah dan swasta. Para saksi ini terlibat dalam proyek pembangunan gedung Pemkab yang menelan anggaran sebesar Rp 151 miliar.
Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan memberi keterangan pada awak media, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut telah selesai, tim KPK juga sudah meminta ijin untuk kembali ke Jakarta.
“Jadi memang benar tim dari KPK datang ke Lamongan mulai hari Senin tanggal 7 Juli sampai tanggal Jumat 11 Juli ini. Sesuai dengan surat dari KPK, permohonan untuk fasilitas ruangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Moh. Nalikan, Jumat (11/7/2025) lalu.
Sementara ketika ditanya terkait pemeriksaan, Nalikan mengaku tidak mengetahui pasti tentang pokok-pokok perkara juga jumlah pasti ASN Pemkab Lamongan yang dipanggil dan diperiksa KPK.
“Undangannya langsung bersifat pribadi jadi kami tidak mengetahui berapa orang karena ya mungkin ada dari ASN, ada dari swasta jadi secara detailnya kita tidak tahu,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Nalikan, dalam surat permohonan, KPK meminta difasilitasi ruangan lengkap dengan 15 tempat duduk meja dan kursi.
“Izinnya tidak disebutkan (jumlah tim KPK) cuma minta fasilitas kurang lebih untuk 15 meja,” paparnya.
Lebih lanjut, Nalikan menyebut selama Tim KPK berada di Lamongan tidak ada kendala baik kinerja maupun pelayanan pemerintahan.
“Saya kira tidak. Cuma mungkin akses keluar masuknya biasanya ada orang di luar ASN masuk ke atas bisa dilakukan. Petunjuk beliau (KPK) ya gitu pokoknya jangan sampai menggagu kegiatan operasional maupun pelayanan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur senilai Rp 151 miliar. Namun KPK belum mengumumkan nama-nama pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, terkait pembangunan gedung tahun anggaran 2017-2019 di masa pemerintahan Bupati H. Fadeli (alm) ini.
“Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” ujarnya pada wartawan.▪︎[DANAR SP]

