Direktur PT. ADCL Diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalsel
▪︎KALSEL – POSMONEWS.com,-
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 08 Oktober 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MRA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
Menurut Humas, Y Priyono, tersangka MRA selaku Direktur PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI telah melakukan pengeluaran dana operasional PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kab. Balangan lebih kurang sebesar Rp. 19 miliar.
“Akibat dari tindakan MRA ini kerugian negara muncul dari penggunaan dana tanpa prosedur yang sah dan penahan ini merupakan langkah untuk menjaga keuangan negara,” terang Priyono, Senin (11/11/24).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap MRA, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan tanggal 11 November 2024.
Bahwa tersangka MRA melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan.▪︎(Ruli/AHM)

