Berita

Satresmob Polresta Malang Kota Tangkap 5 Pelaku Kasus Pencurian

▪︎KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polresta Malang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat (26/4) di Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Kota Malang.

Saat beraksi, para pelaku tak segan-segan memukuli korban sambil meneriaki copet hingga memicu warga sekitar ikut memukuli korban.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Danang Yudanto, memimpin konferensi pers pada Senin (13/5) untuk menjelaskan kronologi dan penangkapan para pelaku.

“Kasus curas ini berawal saat kedua korban, RW (25) dan MD (23), akan pulang setelah nobar sepak bola U-23 versus Timnas Korea Selatan di Alun-alun Kota Malang pada Jumat (26/4) dini hari, saat mereka melintas di Jl Ahmad Dahlan, tiba-tiba dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi 4 orang pelaku,” ungkap Kompol Danang.

Para pelaku kemudian turun dari motor dan langsung memukuli kedua korban sambil meneriaki copet. Teriakan tersebut memicu warga yang ada di sekitar ikut memukuli RW dan MD. Situasi tersebut, dimanfaatkan para pelaku juga merampas handphone (HP) milik kedua korban.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.

“Pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, AH, berada di rumahnya dan berencana melarikan diri ke Flores,” jelasnya.

Tim segera bergerak ke rumah AH dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, AH mengakui bersama tiga rekannya melakukan pemukulan dan perampasan motor dan HP korban.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada 4 pelaku lainnya, yaitu MN, AA, SY, dan MA. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa HP milik korban dijual kepada AH dengan harga Rp 900.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata.

Sementara itu, HP Realme C2 milik korban lainnya dijual melalui Facebook oleh SY dengan harga Rp 250.000. Hasil penjualan dibagi dua dengan AG alias Kentang. Yang saat ini me jadi daftar DPO.

“Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti, termasuk HP dan sepeda motor milik korban, diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

“Atas perbuatan empat pelaku terjerat terjerat pasal 365 KUHP, pasal 170 KUHP, AG alias Kentang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terjerat pasal 365 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 480 KUHP,” pungkas Kompol Danang.

Para pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan aksi kejahatan serupa. Para pelaku juga diketahui mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya.

Kapolresta Malang Kota menghimbau kepada masyarakat yang mengenali AG alias Kentang untuk segera melapor ke pihak berwajib.▪︎[AHM/Cha] #humas polrestamalang
#humas poldajatim
#humas polri

Related Articles

Back to top button