Berita

Sidang Perdana Gugatan Dokter Pensiunan terhadap Bupati Malang

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Sidang Perdana gugatan dr. Hesti Lestari, terhadap Bupati Malang, tergugat I diwakili Jaksa sebagai pengacara negara, Nur Ali, SH. dan Herdian Prasetyo, SH. Bagian Hukum Pemda, Bagus Bayu dan Moh Ilkham dan BPN tergugat II, Vita dan temannya, Kamis (4/8/22).

Sebagai kelengkapannya akan dipenuhi secepatnya di ruang Sidang Kartika sebagai Hakim Ketua Majelis, Amin Imanuel Bureni dan Panitera Eko Ariyanto.

Menurut Maskuri, alasan dirinya menggugat dipicu karena Pemkab Malang meminta dr. Hesti Lestari, pensiun itu meninggalkan rumah dinas di Jalan Kartini 8 Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, yang ditempati sejak pertengahan tahun 1984 tersebut dan di laporkan pidana.

“Padahal rumah tersebut yang berdiri di atas tanah eigendom verponding atas Nama Henri Francois Reyneart itu telah dibeli oleh dr. Hesti Lestari seharga Rp 22.830.000,” tegas Maskur.

Dia menegaskan bahwa pembelian yang dilakukan oleh kliennya itu sudah sesuai prosedure, bahkan setelah menempati sekitar 6 tahun, tepatnya tanggal 13 Maret 1990, penggugat mengajukan surat permohonan untuk memiliki hak atas rumah yang ditempatinya kepada Bupati Malang. Penggugat juga mengirim surat permohonan serupa ke Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada 12 April 1990.

“dr Hesti Lestari akan membeli rumah beserta tanah yang berstatus eigendon verponding Nomor 6950 seluas 1.636 meter persegi itu. Namun, balasan dari Bupati Malang tertanggal 12 Juni 1990, menyetujui permohonan klien kami pada waktu itu bupati masih dijabat pak Hamid,” lanjut Maskur.

Penggugat mendapat surat balasan dari BPN Jawa Timur selaku Panitia Pelaksana Penguasaan milik Belanda di Jawa Timur tertanggal 28 Juni 1990. Selanjutnya penggugat diminta melengkapi persyaratan permohonan, seperti surat keterangan pendaftaran tanah, salinan peta, gambar situasi, biaya pendaftaran dan surat keterangan kewarganegaraan pemilik tanah.

Perlu diketahui bahwa tanah dan bangunan di Kelurahan Ketindan Jl Kartini 8 Lawang, itu bukan aset Pemkab Malang. Melainkan tanah eigendom yang telah dibeli dr. Hesti Lestari, secara sah dan prosedural dengan mengajukan permohonan ke sejumlah institusi terkait.

“Karena itu, kami menggugat tergugat I (Bupati Malang), membayar ganti rugi sebesar Rp 8 miliar. Rinciannya kerugian materiil Rp 3.022.773.000 dan kerugian immateriil Rp 5 miliar,” tegas Maskur.

Masih menurut Maskur, bahwa dr. Hesti Lestari menggugat Bupati Malang agar menyerahkan sertifikat hak pakai nomor 15 tertanggal 31 Agustus 1984 kepada tergugat II, BPN Kabupaten Malang.

“Kami juga menggugat agar tergugat II menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama Hesti Lestari,” tegasnya.

“Tapi pada saat itu kan SHGB belum keluar, sedangkan pemkab kan sudah memiliki SHPnya, dan dipastikan SHP itu tidak pernah dikeluarkan dobel, ya hanya satu yakni SHP milik pemkab,” tandasnya.

Penggugat sangat menyayangkan atas kecerobohan tergugat 2 yang telah mengeluarkan SHP No. 15 tahun 1984 dan kemudian menyerahkan kepada tergugat I secara diam-diam dan terkesan di tutupi sampai terjadinya permohon pembelian obyek tanah eigendom oleh penggugat dan telah memenuhi syarat-syarat untuk pendaftaran pembelian tanah eigendom yang diminta oleh Panitia Pelaksanaan Penguasaan Tanah Milik Negara/P3MB.

Disini jelas bahwa telah terjadi keteledoran terhadap tergugat II sehingga mengeluarkan SHP yang bukan tanah negara dan belum pernah di daftarkan sebagai tanah negara oleh pemiliknya warga negara Belanda, permohonan penggugat kepada pihak pejabat BPN Kanwil Jawa Timur atau P3MB tidak ada yang keberatan bahwa tergugat II pihak yang bertanggungjawab terhadap penerbitan SHP, dokumen tanah dan penerbitan dokumen sertifikat dualisme baik itu SHP dan yang akan terbit SHGB atas nama pemohon dr Hesti Lestari yang mendapatkan persetujuan dari bupati terdahulu, Abdul Hamid, pada 12 Juni 1990 dan BPN Kanwil Jawa Timur tanggal 28 Juni 1990 di mana oleh Kementerian BPN Pusat Jakarta.

“Lebih loyal terhadap terbitnya SHP dari pada atasannya yang telah mengeluarkan peta 7 agar tergugat II menerbitkan SHGB atas nama dr. Hesti Lestari,” jelas Maskur.**(ahm/dadang)

Related Articles

Back to top button