Dinas PUPR Jombang Tegaskan Pabrik Ayam JPN Langgar Aturan
▪︎ Berdiri di Kawasan Kategori Zona Kuning

▪︎ JOMBANG – POSMONEWS.com,-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang memastikan lokasi usaha pabrik pengolahan ayam milik PT Java Pangan Nusantara (JPN) melanggar aturan tata ruang.
Pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, itu diketahui berdiri di kawasan dengan zonasi yang tidak diperuntukkan bagi industri skala besar.
Menurut Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, menjelaskan berdasarkan kajian zonasi, lokasi pabrik ayam PT JPN masuk dalam kategori zona kuning.
“Zona kuning itu diperbolehkan untuk perumahan maupun pergudangan. Tidak diperbolehkan untuk kawasan industri besar,” jelas dia, kemarin.
Lebih jauh Andri–sapaan akrab Agus Andrianto menjelaskan bahwa aturan tata ruang Jombang, sudah mengatur secara jelas peruntukan wilayah, sehingga keberadaan industri besar seperti pabrik pengolahan ayam tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.
Kalaupun terdapat aktivitas industri di zona kuning, sifatnya sangat terbatas. Hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih diperbolehkan, dengan syarat tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
“Kalau industri besar, jelas tidak sesuai dan tidak diperbolehkan. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Andri tidak menampik bahwa masih banyak pelaku usaha yang mencoba menyiasati aturan zonasi demi menjalankan kegiatan industri. Namun, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait dampak lingkungan serta penolakan dari masyarakat sekitar.
“Biasanya kalau disiasati seperti itu, ujung-ujungnya akan bermasalah dengan lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo milik PT. JPN yang sebelumnya dihentikan Satpol PP, dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan hingga saat ini pihak pengelola pabrik baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar usaha.
“Yang bersangkutan baru memiliki NIB. Itu izin awal usaha. Setelah itu harus dilengkapi dengan perizinan lain seperti PBG,” katanya.▪︎(FEND)


