Manajement KF Beauty, Warning Produk Kosmetik Aspal dan Non BPOM

▪︎Miss Cindy: Otoritas Terkait Harus Bertindak Tegas
▪︎LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Dinas Kesehatan di berbagai daerah inten mengingatkan dan meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dengan produk kosmetik yang dijual secara online, apalagi yang teridikasi mengandung zat berbahaya, karena produknya tidak mengantongi izin BPOM.
Berbagai produk kecantikan seperti kosmetik atau suplemen yang dijual secara online perlu dicermati karena dapat berbahaya. Apalagi jika tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini karena kosmetik itu dipastikan mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan.
Terhadap beredarnya produk Kosmetik Non BPOM di pasaran ini pun sangat meresahkan baik costumer maupun produsen kosmetik yang legalitasnya terpercaya, dan telah terdaftar di BPOM.
Salah satu yang harus menjadi perhatian, atas bahaya dari sebuah produk dengan tulisan LC Beauty pada kemasannya yang mana identik pelafalan dan warna kemasan dengan produk ELCY Beauty yang sudah BPOM.
Melalui Manajement ELCY Beauty by KF Beauty memberitahukan kepada publik, pihaknya tidak memasarkan produk non BPOM, yaitu produk dengan Tulisan LC Beauty seperti pada gambar (Seperti Pada Gambar di bawah) baik di toko Online maupun offline.
“Kami juga mengimbau publik untuk selalu menggunakan produk ELCY Beauty yang sudah terdaftar di BPOM, dengan penulisan ada kemasannya ELCY,” tutur Miss Cindy saat menggelar konferensi pers di ruang tunggu KF Beauty Gedung Ailux Jalan Soewoko 150 Kota Lamongan. Senin (10/7/2023) pagi.
Kepada media Tim Elcy Beauty by KF Beauty menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau dampak buruk yang terjadi yang diakibatkan dari produk Non BPOM, salah satunya seperti halnya produk dengan tulisan “LC”.
“Yang pelafalannya mirip dengan Produk ELCY by KF Beauty. Jadi, hati-hati,” tegasnya.
Miss Cindy selaku owner KF Beauty menandaskan, produk yang kemasannya bertuliskan “LC” tersebut bukan produk KF Beauty. Menurutnya, produk yang dipasarkan adalah produk dengan kemasan bertuliskan ELCY Beauty.
“Produk kami (ELCY Beauty -red) sudah berijin edar dari BPOM,” lanjutnya.
Ia berharap, agar ada tindakan dari kepolisian dalam hal ini Polda Jatim beserta jajarannya, BPOM di Surabaya, dan juga instansi terkait seperti dinas Kesehatan, Disperindag untuk melakukan penyuluhan atas bahaya produk Kosmetik Non BPOM.
“Kami melihat karena masih adanya produk kosmetik Non BPOM yang beredar di pasaran, yang diperdagangkan baik secara online maupun offline,” tegasnya.
Dicuplik dari situs BPOM, memang ada aturan mengenai penjualan kosmetik tanpa izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106.
Termasuk juga sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009.
Sehingga berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009 bahwa kosmetik harus mendapa izin edar dari BPOM yang memenuhi seluruh standar kelengkapan dan objektivitas. Sanksi terhadap mereka yang melanggar adalah penarikan dari peredaran dan pidana penjara lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.▪︎[DANAR SP]
