Kejaksaan RI Jalin Sinergi dengan Pemda se-Jabar

145 dibaca

▪︎JABAR – POSMONEWS.com,-
Kejaksaan RI menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat (Jabar) dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2026.

Sinergi diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jabar, Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jabar serta Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jabar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman bukanlah sekadar acara seremonial belaka, tetapi perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas JAM-Pidum

Melalui pidana kerja sosial, JAM Pidum menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.

Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah lima tahun.

Melalui pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat.

Oleh karenanya kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Mengakhiri pidatonya, JAM-Pidum berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama. Melalui penandatangan kerjasama ini, Jabar telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, JAM Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., JAM Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris JAM Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris JAM Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jabar H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.▪︎(AHM)