Berita

Ketenaga Kerjaan Jatim Dorong Hubungan Industrial Transformatif

▪︎Kunci Tingkatkan Produktivitas

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Sarasehan Mediator  Hubungan Industrial, “Mari Hidupkan Inspirasimu”. Ketenaga Kerjaan dalam lingkungan hubungan industrial transformatif, kunci kingkatkan produktivitas.

Menurut Ketua Panitia Sarasehan Mediator  Hubungan Industrial, Heri Yudo Prasetyo (Den Tyo),  hubungan industrial transformatif tercipta saat manajemen dan serikat pekerja memiliki visi dan strategi bersama antar stekholder yang terhubung.

Den Tyo saat mendampingi Kepala Dinas, Yudi Hendarto, ST, MSi. Ketenagakerjaan (HI) hubungan industrial menyatakan bahwa  ketenagakerjaan tengah membangun hubungan industrial yang tidak hanya berhenti pada tahap harmonis, tetapi berkembang menjadi transformatif sebagai kunci untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

Menurut Den Tyo saat  mendampingi Dian Daru Romadhoni, SH. MH. sarasehan HI, hubungan industrial transformatif tercipta saat manajemen dan serikat pekerja memiliki visi dan strategi bersama, sehingga keduanya bergerak searah dalam mendorong kemajuan dan produktivitas.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menutup kegiatan sarasehan Mediator  Hubungan Industrial, “Mari Hidupkan Inspirasimu”.  Edukasi Kesetaraan Syarat Kerja dalam Pengaturan Perjanjian Kerja Bersama untuk Meningkatkan Produktivitas di Perusahaan, serta Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Perusahaan, di Batu, Sabtu (4/10/2025).

“Visi dan strategi bersama menjadi kunci menghadirkan gerakan peningkatan produktivitas. Manajemen dan serikat pekerja memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi, sehingga terbentuk praktik bersama berorientasi pada kemajuan perusahaan,” ujar Den Tyo.

Ia menggambarkan hubungan industrial transformatif sebagai sinergi dua roda penggerak yaitu manajemen dan pekerja. Jika sebelumnya perusahaan hanya bertumpu pada satu roda penggerak, kini kedua pihak bergerak selaras, menciptakan kekuatan yang lebih berkelanjutan.

“Selama ini perusahaan hanya bergerak dengan satu roda gigi. Sekarang bergerak dengan dua roda gigi, yaitu manajemen dan pekerja atau buruh. Jadi, bukan hanya harmonis, tetapi transformatif, bergerak maju bersama,” imbuhnya.

Ketua DPD AMHI (Asosiasi Mediator Hubungan Industrial), Anas Nasrudin Irianto, S.P. S.Sos., menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya ini memiliki dua aspek, yaitu kesetaraan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurutnya, kedua aspek tersebut saling melengkapi dan menjadi fondasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 Ketenagakerjaan.

Sebagai mana peran mediator berdasarkan UU no 13 tahun 2003 Jo UU no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perburuhan dan UU no 6 tahun 2023.

“Kesetaraan di tempat kerja akan menciptakan keadilan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif akan menghadirkan kepastian. Keduanya yaitu keadilan dan kepastian di tempat kerja akan bermuara pada satu tujuan bersama, yaitu meningkatkan produktivitas kerja,” ujarnya.

Ia lebih lanjut mengatakan, dalam konteks perusahaan, penerapan prinsip kesetaraan dan keadilan memiliki arti yang sangat strategis. Perusahaan tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan (agent of development) dan role model yang dapat menjadi teladan dalam praktik-praktik baik ketenagakerjaan, khususnya hubungan industrial.

Data Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024-2025 akhir September, kontribusi perusahaan terhadap APBN mencapai ratusan miliar rupiah. Pencapaian ini tidak lepas dari produktivitas tenaga kerja di setiap perusahaan.

“Produktivitas tersebut dapat terwujud apabila tercipta hubungan kerja yang inklusif, setara, bebas diskriminasi, serta adanya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif,” ucapnya.▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button