Tirta Kanjuruhan Kab Malang “Membungkam” Pengkritik
▪︎Diduga Gunakan Jasa Pengacara dan Pihak Eksternal
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Langkah Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang “membungkam“ masyarakat yang berusaha mengkritisi baik kebijakan atau pelaksanaan program yang dinilai kliru atau bahkan menyimpang oleh masyarakat dengan memakai pihak eksternal seperti orang-orang yang dianggap berpengaruh bahkan pengacara menuai banyak kecaman.
Menurut Ketua Barisan Pemerhati Hukum (BPH), Sudirman S.H, hal tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman yang tujuanya adalah untuk menutupi persoalan-persoalan yang ada, diduga menyimpang bahkan adanya pelanggaran dalam tanda kutip bahkan korupsi.
“Saya kira jika Tirta Kanjuruhan kabupaten Malang bertindak demikian itu patut di curigai merupakan bentuk intimidasi, pembungkaman terhadap publik yang kritis, apalagi jika itu dilakukan terhadap LSM ataupun wartawan yang selama ini merupakan alat kontrol sosial dan sah secara undang-undang,“ katanya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan di acara tahunan 17 Agustus terkait laporan kinerja lembaga negara dan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan.
Direksi diminta mundur jika menerima TANTIEM dan dimana tantiem adalah Fee atau komisi, dan tidak ada beking jika ada atas nama rakyat akan dilibas dan di proses sebagai mana hukum. Jangan berhenti kritik biarpun kadang kritik itu menyesakkan. Jumat (15/8/2025).
Sudirman menyampaikan juga bahwa jika pola-pola yang demikian adalah kurang tepat bahkan bisa dianggap kliru sehingga memang patut dicurigai bahwa memang ada sesuatu didalam tubuh Tirta Kanjuruhan kabupaten Malang yang perlu dibenahi selama ini.
“Masyarakat, LSM maupun wartawan silahkan saja jika ada temuan hendak mengkritisi ataupun hendak mengadukan kepada APH baik itu kejaksaan atau kepolisian bahkan ke KPK atau lebih ke Presiden, karena memang hal tersebut di bolehkan dan di perbolehkan dengan dasar aturan yang berlaku dan ada payung hukumnya, selama itu tidak anarkhis,” imbuhnya lagi.
BPH akan juga ikut mengawal sikap-sikap kritis yang muncul dari masyarakat.
”Tidak perlu takut di intimidasi, ini negara hukum bukan negara premanisme,“ katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa di Perum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang banyak sekali hal-hal yang menurut pantauan berbagai pihak di duga perlu mendapat penyikapan serius, seperti pengangkatan Dirut Perum Tirta Kanjuruhan ke-3 kalinya dengan usia 60 tahun 8 bulan dan pada tahun 2024 setelah habis masa bhaktinya Dirut ke-2, Dirum ke-1 dan Dirtek ke-1 kalinya ditetapkan lagi untuk mereka semua jajaran direksi ke-2 kali tapa adanya penjaringan.
Sebenarnya banyak jika ada penjaringan secara fair play yang akan mengikuti tapi semuanya sudah diskenario sedemikian rupa dan bertetapan dengan pemilihan umum mereka semua dilantik kembali sebagaimana Pakta Integritas tertanggal 15 Pebruari 2024 yang lalu.
Diduga banyak kejanggalan, belum lagi proyek-proyek di Tirta Kanjuruhan kabupaten Malang di duga banyak yang dimainkan semisal dalam pengadaan belanja asesoris, dapat dihitung dari harga dalam bentuk pagu ke preslist.
Dari perhitungannya, kurang lebih ada mark’up 50% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri/OE) atau dari Bill of Quantity hasil dari Preslist ditambah adanya Netto.
Sebagaimana pasal 55 ayat 1 yang berbunyi turut serta.
Sebagaimana PP No. 54 tahun 2017 pasal 140 masih berlaku dan Permendagri no 37 tahun 2018.
Dugaan terkait fee 20%-30% dimuka sudah menjadi rahasia umum.
Dalam bentuk pelelangan terjadi Rekayasa Lelang, apalagi lelang PDAM secara Off Line (ULP Internal) yang diperankan oleh orang di bawah Direksi berujung dalam bentuk success fee 20%-30% antara pihak PDAM dengan pihak ketiga sesudah terjadinya win-win solusi sebelumnya.▪︎(Team)