Kepergok Hendak Berhaji, 30 WNI Pakai Visa Ziarah Ditangkap
▪︎JEDDAH – POSMONEWS.com,-
Musim haji tahun 2025 benar-benar super ketat. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menemukan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) disinyalir akan berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi. Mereka ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI saat tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.
“Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji,” ujar Konsul Jenderal RI, Yusron Ambary, seperti dilansir Antara.
Saat dimintai keterangan, mereka merupakan rombongan asal Madura dan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Mereka berniat untuk berhaji.
“(Mereka) sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji,” kata Yusron.
Dia mengatakan setiap orang membayar Rp 150 juta untuk pergi ke Saudi. Namun, ketika ditanya pihak yang memberangkatkan, mereka memilih bungkam.
“Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” kata dia.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, sebelumnya berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jemaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung.
Ia menambahkan pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penemuan 10 calon anggota jemaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
▪︎Modus Haji Tanpa Antre
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan visa non-haji.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers harian di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025).
“Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi,” tegas Fauzin dilansir dari laman Kemenag.
Fauzin menegaskan bahwa ibadah haji hanya sah jika dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa selain visa haji, seperti visa ziarah, kerja, atau wisata, tidak bisa digunakan untuk berhaji.
“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk memastikan visa yang dimiliki sebelum berangkat ke Tanah Suci adalah visa haji. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan pihak-pihak yang menawarkan perjalanan haji ilegal kepada otoritas berwenang.
“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ajaknya.▪︎[ZA/AHM]


