Buka Malam Hari, Usaha Kuliner Bakal Kena Pajak
▪︎KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus menggenjot upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperluas jangkauan pendataan objek pajak, khususnya pada sektor makanan dan minuman.
Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah mendata pelaku usaha kuliner yang beroperasi pada malam hari, mulai dari restoran, kafe, hingga warung dan angkringan.
Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, menjelaskan bahwa aktivitas usaha makanan dan minuman di Kota Malang tidak terbatas pada siang hari saja.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang beroperasi di malam hari, seperti pujasera, kafe dengan layanan makan di tempat, warung, angkringan, lalapan, hingga tahu telur yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman,” ungkapnya dikutip dari Radar Malang.
Ramdhani menegaskan, seluruh jenis usaha yang tergolong PBJT akan didata dan diverifikasi untuk menentukan statusnya sebagai objek pajak.
Jika ditemukan pelaku usaha yang baru teridentifikasi sebagai objek pajak, Bapenda akan mengundang mereka untuk mengikuti sosialisasi perpajakan.
“Berdasarkan regulasi, pelaku usaha yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki pendapatan minimal Rp 5 juta per bulan,” jelas Ramdhani.
Saat ini, tarif pajak PBJT untuk usaha makanan dan minuman di Kota Malang ditetapkan sebesar 10 persen dan dibebankan kepada konsumen.
Bapenda mencatat, hingga saat ini terdapat 2.987 pelaku usaha makanan dan minuman yang terdaftar sebagai objek pajak.
Pada tahun 2024, realisasi penerimaan pajak PBJT sektor makanan dan minuman mencapai Rp 171 miliar. Sedangkan tahun 2025, target penerimaan pajak dari sektor ini ditetapkan sebesar Rp 163 miliar, dengan realisasi hingga April 2025 sudah mencapai Rp 54 miliar.▪︎[AHM/Dwi]


