Berita

Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan

▪︎Ke-tiga Kalinya Syarat KKN?

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Pengangkatan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Malang, ke-3 kalinya, dan penetapan kembali Drs. Syamsul Hadi, MM. sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan diduga  melanggar aturan yang berlaku.

Dugaan ketidaksesuaian prosesur data dalam pengajuan legal opinion ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam bidang Tata Usaha Negara diduga syarat KKN.

Legal opinion data yang  diberikan tidak sesuai, sehingga apa yang dikeluarkan Kejaksaan negeri Kejari tidak sepenuhnya salah. Namun, menurutnya, data yang diberikan kepada Kejari untuk penyusunan pendapat hukum diduga tidak lengkap, terutama tidak disertakannya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Air Minum. Terang EPINDO S. Buslan Senin 4/3/’25.

Perbup 6/2014 menyatakan bahwa direktur utama dapat diangkat kembali maksimal dua kali masa jabatan tetapi  ini sudah ke-tiga kalinya. Untuk masa jabatan ketiga, syaratnya adalah usia tidak melebihi 60 tahun.

Sedangkan Syamsul Hadi diangkat kembali saat usianya sudah 60 tahun lebih 9 bulan, jadi sudah melebihi hampir satu tahun dan aturan ditabrak untuk mengangkat kembali.

Hal itu  melanggar aturan yang berlaku, apa gak ada yang lain dan lebih  jika memang di tarik mundur Direktur tersebut memang diduga  ada kelompok untuk mengajukan dan memang sudah diatur sebelumnya.

Sebagaimana Pasal 140 PP 54/2017 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan BUMD sebelumnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan PP tersebut.

Berdasarkan hal ini, aturan periodesasi dan usia seharusnya mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, bukan lagi Permendagri 2/2007. Terang EPINDO Sony Buslan.

Ada kesepakatan  apa selama ini di Kabupaten Malang? Apakah tidak ada calon yang lebih kompeten dan baik lagi? Legal opinion itu hanya pendapat hukum, bukan dasar hukum. Keputusan ini memerlukan evaluasi lebih mendalam.

Perlunya dipertanyakan apakah laporan terkait pengangkatan Syamsul Hadi telah disampaikan secara lengkap juga ke Kemendagri sebagai atasan. Tandas S. Buslan

Kita tidak tahu apakah data yang diberikan saat pengajuan sudah lengkap atau ada yang ditutupi. Ini perlu investigasi lebih jauh.

Pengangkatan Dirut Perumda menjadi sorotan tajam, mengingat Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang besar.

Polemik ini memunculkan adanya desakan untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan pejabat BUMD agar sesuai dengan aturan yang berlaku.▪︎(Tim)

Related Articles

Back to top button