Berita

KADISDIK KABUPATEN MALANG TANGGAPI TUDINGAN PUSDEK

▪︎Soal Berita Banyaknya Kekosongan Kepala Sekolah

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemberitaan miring tentang dunia pendidikan di Kabupaten Malang akhir-akhir ini mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Dimana sebelumnya beredar pemberitaan terkait sorotan dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) pada dunia pendidikan di Kabupaten Malang pada akhir tahun ajaran 2024.

Direktur Pusdek, Asep Suriaman, menyoroti pada ratusan sekolah yang tidak dijabat kepala sekolah definitif. Selain itu data yang dihimpun Pusdek, menurutnya ada lebih dari 300 sekolah di Kabupaten Malang yang kepala sekolahnya dijabat pelaksana tugas (Plt).

Terkait sorotan dari Direktur Pusdek, Asep Suriaman, soal berita tersebut. Berikut tanggapan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Malang, Dr. Drs. Suwadji, S.Ip, M.Si.

Kadisdik Suwadji mengatakan, kekosongan kepala sekolah baik di SDN maupun SMPN di Kabupaten Malang, dikarenakan pensiun maupun meninggal dunia.

“Memang harus diisi dengan menunjuk Plt. sambil menunggu kepala sekolah definitifnya,” katanya.

“Penunjukan Plt ini sah menurut ketentuan peraturan yang berlaku, dan memang kekosongan itu tidak boleh terjadi dan harus diisi dengan menunjuk Plt, karena masa kegiatan belajar akan berakhir dan gan tahun ajaran,” tegas Suwadji, Sabtu (21/12/24) di SMPN 3 Kepanjen.

Selain itu menurut Suwadji jika dalam penunjukan Plt, untuk mengisi kekosongan pejabat definitif ini juga terjadi hampir diseluruh daerah, sekitar Kabupaten Malang apalagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak kemarin.

“Jadi wali murid jangan khawatir apabila ada kekawatiran atau masalah di sekolahnya dipersilahkan bisa langsung disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaiannya, dan di castamer sudah ada yang mengarahkan biar jelas dan tidak simpang-siur,” himbau Suwadji.

Menurutnya, jika guru yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah juga masih belum sepenuhnya mencukupi, namun yang memenuhi syarat sudah terajukan sejak bulan Juli kemarin dan  saat ini tinggal menunggu pengukuhannya dari Bapak Bupati saja.

“Insyaallah dalam waktu dekat. Semoga Bapak Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM. dapat izin dari Mendagri untuk melaksanakan pengukuhan atau pelantikan kepala sekolah,” tandasnya.

Selain itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, menerangkan jika Tanda Tangan Ijazahnya  sebagaimana diatur dalam Keputusan/Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024.

Dalam lampiran tersebut menerangkan bahwa: Kepala Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Satuan Pendidikan yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).

Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

“Jadi penggunaan tanda tangan Kepala Sekolah Plt untuk ijazah itu sah menurut aturannya. Bahkan saat ini karena kondisi dan keadaan untuk pelaksanaan  pengukuhan, sedang dibahas oleh Sekda, Inspektorat dan bagian hukum,” paparnya.

Menurutnya dalam tahun yang akan datang ini semua ijasah itu tandatangan menggunakan TTE dan sudah terkoneksi internet secara online baik SD dan SMP, ijasah sudah tidak ditulis di atas kertas percetakan resmi dan itu lebih simpel sehingga bisa dilihat juga secara online di seluruh Indonesia yang terhubung dengan internet, di cetak sendiri secara mandiri juga bisa sehingga tidak memerlukan lagi legalisir.▪︎(AHM)
#https://posmonews.com

Related Articles

Back to top button