▪︎JAKARTA – POSMONEWS.com,-
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) per Juni 2024 telah memberikan penjaminan untuk sejumlah proyek infrastruktur dan non-nfrastruktur di Tanah Air dengan total nilai investasi sebesar Rp 534 triliun.
“Total ada 53 proyek, salah satunya untuk proyek yang ada di SPAM Semarang Barat ini dan total nilai penjaminannya itu Rp 99 triliun,” kata Deputi Direktur III PT PII Muhammad Ridho dalam acara Press Tour Proyek KPBU Semarang Barat di Semarang Jawa Tengah, dikutip dari bisnis.tempo.co.
Dia menjelaskan, total nilai investasi Rp 534 triliun itu terdiri atas Rp 471 triliun untuk nilai investasi proyek infrastruktur dan Rp 63 triliun untuk nilai investasi proyek non-infrastruktur.
Adapun jumlah 53 proyek yang diberikan penjaminan oleh PT PII meliputi 45 proyek infrastruktur dan delapan proyek non-infrastruktur.
Penjaminan proyek tersebut mencakup sejumlah sektor, yakni ketenagalistrikan, air minum, transportasi, jalan, telekomunikasi, dan konservasi energi.
Sedangkan total nilai penjaminan yang dilakukan PT PII sebesar Rp 99 triliun, yang terdiri atas nilai penjaminan proyek infrastruktur Rp 91 triliun dan non infrastruktur Rp 8 triliun.
Sementara itu khusus di Jawa Tengah, PT PII memberikan penjaminan infrastruktur kepada PLTU Batang dengan nilai Rp 70 triliun, Tol Batang-Semarang Rp 14 triliun, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat Rp 0,4 triliun, Tol Semarang-Demak Rp 5,4 triliun, serta Tol Jogja Bawen Rp 14,3 triliun.
Selain proyek infrastruktur dan non-infrastruktur, PT PII juga memberikan penjaminan terhadap korporasi dengan nilai penjaminan Rp 2,3 triliun dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia merupakan institusi BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan, yang dibuat guna mendukung percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia melalui skema Public Private Partnership.
Salah satu dukungan PII terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah sebagai penyedia dukungan fiskal kontinjen untuk proyek infrastruktur Public Private Partnership melalui penyediaan penjaminan atas risiko kontraktual terkait tindakan pemerintah.
Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (swasta).▪︎[FEND]