Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jalan Tol

385 dibaca

▪︎SUMEDANG – POSMONEWS.com,-
Mantan Kades U ditetapkan tersangka dan  4 tersangka lainnya diduga korupsi Tol Cisumdawu, merugikan Negara Rp. 329 miliar kasus korupsi  pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kejari Sumedang telah menetapkan 5 tersangka pada Senin malam sekitar jam 20.00 (1/7), diantaranya AP (pensiunan BPN Sumedang) selaku Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya, MI dari Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) berperan dalam menghitung ganti rugi, U merupakan mantan Kepala Desa Cilayung dan DSM merupakan Direktur Utama PT. Priwista Raya pemilik obyek pembebasan lahan. Tersangka DSM pemilik 7 leter C dan 2 SHGB yang menjadi obyek pembebasan lahan, kata Kajari. Selasa (2/7/2024).

Kejaksaan Negeri Sumedang. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Nopridiansyah, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roy Andhika Stevanus Sembiring, S.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fitri Jayanti Eka Putri, S.H., M.H., melaksanakan Press Conference.

“Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I Di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang”.

Bahwa telah tejadi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I Di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar kepada masyarakat.

Dalam perkara tersebut di tetapkan sebanyak 5 (lima) orang tersangka yaitu AP, AR, DSM, U, dan MI dengan kerugian keuangan negara mencapai sebesar sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Bahwa tersangka Ap, AR, U, dan MI dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung swjak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024, 4 tersangka tersebut sudah di jebloskan ke Lapas Kelas II B Sumedang, sedangkan untuk tersangka DSM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter serta melihat riwayat kesehatan saat ini belum dilakukan penahanan lebih lanjut.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung.

Para tersangka di kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31  tentang Tindak Pidana Korupsi yang di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lamanya 20 tahun.▪︎(Febr/AHM)