Bupati Malang H.M. Sanusi Kukuhkan 370 Kepala Desa

152 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM., hadiri kukuhkan 370 Kepala Desa dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang terkait Perpanjangan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bertempat di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Senin (1/7) siang.

Hadir pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH., Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S. Sos., Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Jajaran Kepala OPD Kabupaten Malang, Ketua dan Ketua I TP PKK Kabupaten Malang beserta Pengurus inti, Ketua Bhayangkari Cabang Malang, Camat, Forkopimcam, Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Malang, serta 370 Kepala Desa dan Ketia TP PKK Desa.

“Atas nama pribadi juga Pemerintah Kabupaten Malang, Saya Bupati Malang menyampaikan selamat dan sukses kepada 370 Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi dan integritas tinggi, sehingga memberikan sumbangsih ke arah yang lebih positif baik bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing maupun Kabupaten Malang,” ungkap Bupati Malang di awal sambutannya.

Hari ini, Bupati Malang berdiri di tengah deru ombak, semilir angin, dan putihnya pasir Pantai Ngliyep untuk melaksanakan momen sakral pengukuhan 370 Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Malang.

Di tempat ini, di Pantai Ngliyep, Sang Proklamator, Ir. Soekarno pernah menginjakkan kakinya guna merenung dan mendapatkan inspirasi, melakukan refleksi serta berkontemplasi dalam melanjutkan perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Hal ini salah satunya dibuktikan melalui puisi yang ditulis oleh Presiden Pertama Republik Indonesia melalui karyanya yang berjudul “Aku Melihat Indonesia.”

Sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Desa dalam membangun komitmen untuk mewujudkan Malang yang MAKMUR, peran Kepala Desa sangatlah vital dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Seluruh Kepala Desa ini adalah ujung tombak Pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk mendengarkan aspirasi, melayani dengan sepenuh hati, serta membawa perubahan yang positif bagi desa dan masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditindaklanjuti dengan fasilitasi berupa perubahan keputusan Bupati terkait masa jabatan Kepala Desa. Yang mana dalam hal ini, terdapat perpanjangan periodesasi masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

“Saya kembali menekankan untuk seluruh Kepala Desa untuk terus berinovasi khusunya di Bidang Pariwisata. Karena di tahun ini juga banyak Kepala Desa yang berprestasi. Terimakasih kepada Seluruh Kepala Desa yang telah berprestasi mengharumkan Kabupaten Malang,” tuturnya.

Bupati Malang kembali mendorong para Kepala Desa untuk bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Malang juga Bangsa dan Negara.

“Sekali lagi saya menyampaikan selamat dan sukses kepada 370 Kepala Desa yang telah dikukuhkan pada hari ini. Berikan pengabdian yang terbaik sehingga target dan capaian yang di raih nantinya akan memberikan dampak yang luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Desa dengan penuh bahagia,” sambungnya. ▪︎[AHM]
#Prokopim