Sosialisasi Perbup No 5/2024 tentang Pendanaan Pendidikan

247 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM, melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam perubahan tersebut terdapat 32 pasal yang di tandatangani pada 2 April 2024.

Pemerintah Kabupaten Malang, dalam hal ini dunia pendidikan dengan banyak aduan terkait pungli ( pungutan liar) terhadap orang tua murid, maka diterbitkannya Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar/wajib 9 tahun.

Dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar, bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara komite sekolah, satuan pendidikan dasar dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Disamping untuk mendorong akuntabilitas, transparansi pengelolaan pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar, serta juga untuk membangun kolaborasi antara komite sekolah dan masyarakat.

Menurut Sanusi, atas kebutuhan bersama tersebut, maka pihaknya menyusun Perbup sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Perlunya disusun aturan yang lebih rinci agar guru, kepala sekolah, komite sekolah, wali murid, serta masyarakat umum semakin memahami perbedaan antara sumbangan, bantuan, iuran, sodakoh dan pungutan. Termasuk pengelolaan serta larangan-laranganya.

Sanusi juga mencontohkan, sekolah Fisabilillah Kota Malang yang maju dan bersaing dalam mutu karena pendanaannya.

“Dulu jika naik becak dari kost ke kampus itu 100 maka ditawarlah menjadi 50, kata penarik becak 50 saja minta selamat, Begitupun sebaliknya jika gak ada dana peningkatan mutu pendidikan mana bisa pandai,” jelas Sanusi.▪︎(AHM)