Pelatihan Bersama BNN dan PPATK Analisis TPPU Kejahatan Narkoba

275 dibaca

▪︎JABAR – POSMONEWS.COM,-
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan pelatihan teknis lanjutan analisis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN RI, Lido, Jawa Barat, Selasa (20/2).

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNN RI dan PPATK yang resmi ditandatangani oleh keduanya di Pusdiklat PPATK, Tapos, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Usai resmi dibuka, Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Sabaruddin Ginting, S.I.K., menegaskan pentingnya integrasi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Ia menekankan kompleksitas tindak pidana pencucian uang terkait peredaran gelap narkotika serta urgensi peningkatan pemahaman dan keterampilan dalam menganalisis transaksi keuangan terkait kejahatan narkotika tersebut.

“Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki persepsi yang sama tentang penanganan TPPU dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sabaruddin Ginting menekankan kepada para peserta untuk menjadikan momen pelatihan bersama ini sebagai wadah bertukar pengalaman dan pengetahuan, guna mengasah keterampilan dalam mengidentifikasi serta menganalisis tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkotika.

Sementara itu, Kepala Pusdiklat APU-PPT PPATK, Achyar Effendi, S.E., M.Si., dalam sambutannya mengatakan, sepanjang tahun 2023 PPATK menerima lebih dari 33 juta laporan. Dari hasil analisis dan pemeriksaan laporan ditemukan sejumlah tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Menyikapi hal tersebut, Akhyar Effendi menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara PPATK dan BNN RI dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Selain itu, Akhyar Effendi menekankan perlunya peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui upaya pelatihan. Oleh karena itu pihaknya berharap hasil dari pelatihan ini mampu meningkatkan kekuatan dalam mengungkap kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, Kepala PPSDM BNN RI, Dr. Caca Syahroni, S.IP., M.Si., melaporkan bahwa pelatihan bersama ini diikuti oleh lebih dari 40 Analis TPPU yang bertugas di lingkungan BNN RI dan PPATK, dengan mayoritas peserta berasal dari BNN Provinsi di seluruh Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam peningkatan penanganan kasus TPPU dari tindak pidana narkotika di seluruh Indonesia.▪︎(Febr/Mas)