Kejaksaan Negeri Kota Malang Pasang Tanda Penyitaan Korupsi LPDB-KUMKM
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Seksi Tindak Pidana Khusus Agung Budi Susetyo, SH. MH. Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan Pemasangan Tanda Penyitaan terhadap 3 aset Tindak Pidana Korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel.
Penyitaan tanah dan bangunan di Jl. Ciliwung, 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut,” kata Kasi Pidsus.
Pelaksanaan pemasangan tanda penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Malang, pada hari Rabu, 13 Desember 2023 terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM dgn Tsk DM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.
Sebelumnya Agung Budi Susetyo juga mengemban amanah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi”. Sebagaimana filosofi setiap aparat penegak hukum untuk bahu membahu, bersinergi dengan semangat serta daya juang dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.
Dan untuk jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh negeri demo kemajuan pembangunan.
Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara, dan juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi.▪︎(AHM/Elz)
