Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab

214 dibaca

▪︎KPK Panggil Bupati Lamongan

▪︎LAMONGAN – POSMONEWS.COM,-
Pasca pemanggilan Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur oleh Tim Anti Rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/10/2023) membuat kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 menghangat kembali.

Ghofur diperiksa
Tim Penyidik di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, bersama satu saksi lainnya bernama Dodik Tri Setiyawan (Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya).

Seperti yang telah diberitakan media ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. Bahkan, KPK juga telah menggeledah rumah dinas bupati Lamongan.

Kini berlanjut ke babak baru, KPK menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 hari ini.

Dikutip media ini dari CNN Indonesia, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 hari ini. Yuhronur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Ali enggan membeberkan materi spesifik yang hendak didalami tim penyidik terhadap Yuhronur. KPK biasanya akan menyampaikan hal tersebut setelah pemeriksaan rampung.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya kepada publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).▪︎[DANAR/ARIFIN]