Berita

Goro-Goro Tembok Baluwarti “Eks Keraton Solo” Dibongkar

▪︎SURABAYA-POSMONEWS.COM,-

Lagi-lagi hal yang terkait di Keraton Surakarta atau Solo tidak pernah sepi dari masalah dan selalu menimbulkan goro-goro.

Sebut saja, beberapa waktu di Keraton Solo terjadi perseteruan dua Raja Kembar, penjualan benda-benda pusaka, benda bersejarah hingga jual beli gelar kebangsawanan saat acara Jumenengan.

Kini sedang heboh karena eks tembok keraton yang dianggap sebagai cagar budaya dirobohkan dan dibongkar. Hal yang kemudian membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo marah, menanggapi aksi pembongkaran tembok benteng bekas Keraton Kartasura ini.

Terkait kasus tersebut, Ganjar mengaku pihaknya telah meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Tak hanya itu, Ganjar juga meminta polisi untuk mengusut penjual, pembeli, hingga siapa yang membongkar tembok tersebut.

“Siapa yang jual, siapa yang beli, ini tanahnya siapa?,” tuturnya, Senin (25/4/2022) dikutip posmo dari Liputan 6.

“Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat, kami sudah ada informasi semua itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ganjar pun mengaku menyayangkan aksi pembongkaran tembok Baluwarti tersebut.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dirjen Kebudayaan terkait penanganan kasus tersebut.

Ganjar menilai aksi pembongkaran tersebut merupakan peringatan dan kritik keras bagi pemerintah dan ia sendiri terkait bagaimana selama ini melindungi cagar budaya.

Pasalnya, banyak bangunan cagar budaya yang tidak terawat sehingga masyarakat kerap menganggapnya sebagai onggokan sampah tak berguna.

Hal itu lah yang kemudian menyebabkan banyaknya terjadi perusakan serta tindakan merugikan lainnya padahal cagar budaya mempunyai nilai historis tinggi.

Kemudian ketika sudah terlanjur kejadian, baru lah semuanya geger.

Di sisi lain, Ganjar juga menyebut kepemilikan banguna atau benda cagar budaya agat tidak terjadi persoalan

Ia khawatir jika cagar budaya tersebut memang milik perseorangan sehingga ada hak perdatanya.

Kendati demikian, Ganjar menilai tindakan menghancurkan cagar budaya tetap merupakan sebuah pelanggaran.

Sebelumnya, seorang pengusaha bernama Burhanuddin menghancurkan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.

Burhanuddin menyatakan telah membeli tanah tersebut dari orang yang tinggal di dalamnya, yakni Linawati.

Ia mengaku merobohkan tembok tersebut untuk kemudian membangun ruko dan indekos.
**(DANAR SP)

Related Articles

Back to top button