Penyerahan SK Pembentukan ULD dan Penandatanganan PKS UNIBRA dan UMM

834 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kembali menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pendirian Unit Pelayanan Disabilitas (ULD) dengan Universitas Brawijaya dan UMM yang dilaksanakan secara khidmat dan khusus bersama Universitas UMM dan jajaran dosen serta civitas akademika Universitas Brawijaya dan UMM, Malang, Jumat (16/6/2023).

Acara dimulai dengan perbincangan santai antara Kepala Dinas Yoyok Wardoyo beserta jajaran dengan Civitas Universitas UMM dan civitas akademika Brawijaya University. Bertempat di ruang rapat lantai 2 Anusopati, Kabupaten Malang. Dan hadir di ruang Anusopati Pengembangan Karir UNIBRAW Kurniawan Panji Wicaksono, Direktur Sosiologi FISIP UB, Ali Masykur, Direktur Vokasi UMM, Sri Budi Cantika Yuli.

Kepala Dinas menyampaikan ada 2 hal penting yang kini tengah menjadi perhatian, yaitu tentang hak pekerja disabilitas dan mekanisme pekerja. Yoyok Wardoyo menambahkan bahwa pekerja terus berbenah untuk memudahkan pekerja Disabilitas yang memadai.

“Apresiasi Sekda kabupaten Malang Dr. Wahyu Hidayat atas sambutan baik Universitas Brawijaya dan UMM dalam penandatanganan PKS pendirian Unit Pelayanan Disabilitas Universitas Brawijaya dan UMM yang sejatinya sudah dimulai beberapa tahun yang lalu. Kerjasama dengan Universitas Brawijaya dan UMM merupakan upaya Disnakertrans dalam mendidik penyandang disabilitas agar mengerti dan sadar akan hak dan kewajiban penyandang disabilitas,” ujurnya.

“Dengan didirikannya ULD ini, maka mahasiswa memiliki banyak peluang untuk belajar tidak hanya dari para dosen, namun juga dari para praktisi, yang salah satunya adalah dari praktisi. Dan saya yakin dengan adanya kerjasama ini akan memberikan banyak manfaat bagi kampus dan masyarakat,” ujar Civitas Universitas UMM Malang Sri Budi Cantika Yuli.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan PKS Pendirian Unit Pelayanan disabilitas Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang dan foto bersama di ruang Anusopati Pemkab Malang.

Penyandang disabilitas saat ini masih menjadi kaum yang terpinggirkan di berbagai aspek kehidupan. Berbagai hak dasar penyandang disabilitas pun belum terpenuhi dengan baik, seperti fasilitas publik yang belum mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, serta kesempatan partisipasi dalam berbagai hal bagi penyandang disabilitas masih minim. Hak-hak dasar penyandang disabilitas yang berlum terpenuhi itu menjadi salah satu penyebab penyandang disabilitas di Indonesia/ Malang memiliki tingkat partisipasi yang rendah di berbagai bidang kehidupan, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Kadinas Yoyok Wardoyo menjelaskan, pemerintah telah berupaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pekerjaan. Salah satu cara yang telah dilakukan, dijelaskan Yoyok Wardoyo, adalah dengan UU No. 8 Tahun 2016 dan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam Bidang Ketenagakerjaan.

“Unit Layanan Disabilitas (ULD) tersebut diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk bersaing pada dunia kerja, serta mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja,” ungkap Yoyok Wardoyo dalam PKS dan Pengendalian Implementasi ULD Bidang Ketenagakerjaan, pada Jumat (16/6).

Lebih lanjut, menurut Yoyok Wardoyo implementasi ULD di daerah saat ini masih lemah. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi ULD, agar bisa berjalan dengan baik dan memfasilitasi hak disabilitas dalam ketenagakerjaan. “Perlunya penguatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah supaya kegiatan ULD ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Kesimpulan dari PKS tersebut yaitu diperlukan tindak lanjut, monitoring, dan evaluasi secara berkala yang akan dibahas dalam forum selanjutnya berkaitan dengan Unit Layanan Disabilitas. Kemendagri memasukan pembentukan ULD dalam Unit Bidang Ketenagakerjaan pada Pedoman Penyusun program.▪︎(AHM/Dwi)