Penyidikan Dugaan Penyimpangan dalam Distribusi dan Pengelolaan Semen

461 dibaca

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., pada Rabu 07 Juni 2023, sebagaimana Arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Penyimpangan dalam Distribusi dan Pengelolaan Semen pada PT. Semen Baturaja (Persero) dan PT. Baturaja Multi Usaha (BMU) Tahun 2017 s/d 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, telah ditetapkan 2 (Dua) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1. BO selaku Kepala Bagian Keuangan PT. Baturaja Multi Usaha (Tahun 2016 s.d. Tahun 2017);

2. LS selaku Direktur PT. Baturaja Multi Usaha (April 2016 s.d. Januari 2018).

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar).

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.▪︎(Mas/Pras)