Kepala Kantor PN Kepanjen Laporkan Pegawainya terkait Pelanggaran UUITE

993 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Beberapa lalu ERW menjalani sidang perdananya dalam kasus UUITE menyangkut lembaga juga pimpinan Lembaga Hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Kepanjen, Malang.

Tersangka ERW, memang tidak di tahan dan mingguan depan baru dakwaan juga kesaksian dari pelapor juga orang dalam sendiri. Rencana pembacaan dakwaan ini digelar secara terbuka atau tatap muka di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen.

ERW yang telah menghebohkan jagat Maya tersebut dalam menjalani sidang didampingi Kuasa hukumnya Prisna Armeilinda, SH. Terdakwa ERW yang juga pegawai honorer di kantor tersebut tergolong berani karena yang diunggah adalah pimpinan dari kantornya sendiri dan sangat berpengaruh.

Dalam surat dakwaan yang agendanya mingguan depan ini juga saksi-sakai yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kepanjen dengan didakwa melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Jika merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kepanjen Malang 22/5/1023. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 45 Jo pasal 27 (3) ke -1 KUHP. Beberapa waktu lalu dilaporkan sendiri oleh Oleh pimpinan I G Putu A, Kepala Kantor yang bersangkutan karena menyangkut juga lembaga.

Dalam konfirmasi dengan Humas, M Aulia Reza Utama, mengatakan bahwa pada waktu melaporkan posisinya sudah cuti termasuk nanti jika persidangan dengan agenda saksi-saksi yang termasuk para pegawai kantor tersebut.

“Kita tetap obyektif karena yang bersangkutan sedang bebas termasuk para anggotanya sesuai dengan kapasitasnya,” kata Humas.

Sedangkan dari pengacara Prisna Armeilinda SH, mengatakan akan melihat saja nanti di persidangan-persidangan selanjutnya.▪︎(AHM/TIM)