Pembacaan Putusan Perkara Dr Hesti Lestari

1,238 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Ketua Majelis Amin Imanuel Bureni, SH, MH. didampingi M. Aulia Reza, SH. dan Farid Mu’adz, SH. telah membacakan putusan Perkara Perdata/Gugatan Nomor: 78/Pdt.G/2022/Pn.Kpn. antara Hesti Lestari (sebagai penggugat) melawan Pemerintah Kabupaten Malang, Cq. Bupati Malang. Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (15/12/2022).

telah dibacakan putusan Perkara Perdata/Gugatan Nomor: 78/Pdt.G/2022/Pn.Kpn. antara Hesti Lestari (Sebagai Penggugat) Melawan Pemerintah Kabupaten Malang Cq. Bupati Malang, (sebagai tergugat I/Penggugat Rekonvensi).

A. Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut dihadiri antara lain oleh :

a. dokter Hesti Lestari (sebagai penggugat) diwakili Penasehat hukumnya, MASKUR, SH. dan tim.

b. Pemerintah Kabupaten Malang Cq. Bupati Malang (sebagai ergugat I / Penggugat Rekonvensi) diwakil JPN Hardian Prasetya
c. BPN Kabupaten Malang diwakili Tim Hukum BPN (bu lina).

B. Bahwa dalam putusan Majelis
Hakim, yang pada pokoknya :

1. Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalail gugatannya dan terbukti Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat .

2. Penggugat belum melaksanakan semua proses yang seharusnya dilakukan sesuai aturan perundangan saat akan membeli rumah dinas dokter selanjutnya, yaitu melakukan daftar ulang SHGB ke BPN setelah melakukan pembayaran untuk pembelian rumah dinas dokter dalam perkara a quo.

3. Bahwa Penggugat tidak pernah menindaklanjuti Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: Peta 7/BPN/22/98, yaitu kewajiban permohonan pendaftaran Sertipikat Hak Guna Bangunan kepada BPN, maka : Peta 7/BPN/22/98 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Dr. Hesti Lestari atas Tanah di Kabupaten Malang, maka surat tersebut batal dengan sendirinya.

4. Bahwa uang yang telah disetor oleh Penggugat untuk Pembelian rumah menjadi hak Negara karena faktanya Penggugat telah memanfaatkan tanah dan bangunan dalam obyek perkara a quo selama lebih dari 24 tahun.

6. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas yang terletak di Jalan RA Kartini Nomor 8 Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang merupakan aset negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.

7. Panggugat wajib menyerahkan tanah dan bangunan rumah dinas dalam perkara a quo kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang cq. Bupati Malang.8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera mengosongkan dan keluar dari rumah dinas dalam perkara a quo, dan apabila Penggugat tidak sukarela untuk menyerahkan, maka Tergugat I dapat meminta kepada pihak keamanan / pihak yang berwajib.

Bahwa Gugatan Dalam Perkara A Quo sebenarnya Penggugat tidak jelas dalam petitumnya, karena meminta kembali uang yang telah disetor ke Negara untuk pembelian rumah tersebut, sekaligus juga meminta rumah tersebut adalah milik PENGGUGÄT yang telah dibelinya, jadi Penggugat meminta 2 (dua) hak sekaligus, yaitu hak kepemilikan Rumah dan uang yang telah disetor untuk pembelian rumah, gugatan penggugat, merupakan overlaping.

Di satu sisi minta uangnya yang telah disetor ke negara kembali, karena telah membayar pembelian rumah dan tanah, namun disisi lain penggugat juga masih meminta rumah dan tanah di Jalan Kartini Nomor 8 Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang, yang merupakan upaya Penggugat untuk berusaha tetap tidak pindah dan ingin menguasai rumah dinas dokter milik Pemkab. Malang.

Penggugat melalui kuasa hukumnya H Maskur, SH dengan putusan hakim tanggal 15/12/2022 akan mengajukan upaya hukum banding dengan waktu 14 hari sejak di tetapkan. (Ahm/Tanto/Harr)