Berita

Bupati Malang Serahkan LKPD Unaudited TA 2024 ke BPK RI

▪︎SIDOARJO – POSMONEWS.com,-
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M  didampingi Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Penyerahan LKPD Unaudited tersebut juga dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur Jl Raya Ir.H.Juanda,Kabupaten Sidoarjo, Rabu (26/3) siang.

Penyerahaan LKPD merupakan kewajiban dari seluruh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPD menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran dan arus kas dari suatu entitas, kemudian kita bisa menggunakan laporan untuk mengambil keputusan, menganalisis bagaimana perencanaan berikutnya, dijadikan bahan evaluasi berikutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai bagian dari rangkaian Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah dilaksanakan melalui Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ujar Bupati Malang dalam sambutannya.

Selanjutnya disampaikan Bupati Malang bahwa penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang tentunya harus memenuhi prinsip-prinsip ketepatan waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dimaksud setidaknya terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Besar harapan kami Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam melakukan audit terinci yang akan datang, dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada kami untuk dapat menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang kami susun,” pungkas Bupati Malang.

Terakhir, Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, Bupati Malang juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini, serta permohonan maaf apabila dalam proses audit ada tanggapan yang menjadikan kurang berkenan.

“Mudah-mudahan hasil dari audit dapat semakin memotivasi kami, utamanya dalam rangka untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah berhasil diraih untuk ke-sepuluh kalinya secara berturut-turut. Semoga WTP ke-sebelas nantinya juga dapat diraih, sehingga kualitas laporan keuangan yang disajikan tetap terjaga, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga terus meningkat, demi terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelas dunia,” jelas Bupati Malang diakhir sambutan.▪︎(AHM/dhe)

Related Articles

Back to top button