Kepala SD Sidorahayu Melanggar MOU Swaklola Dana DAK 2022

1,153 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, Kepala Sekolah Dasar (SD) Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kiyanto,
diduga mempihak ketiga-kan pekerjaan swaklola dana DAK tahun 2022.

Dari informasi dari masyarakat mengatakan bahwa bangunan gedung sekolah tersebut bersumber dari alokasi dana DAK pendidikan 2022 dikerjakan kontraktor notabene adalah konsultan.

Menurut informasi dari para tukang dan kuli bangunan bahwa yang mengerjakan Gedung SD Sidorahayu berasal dari Pakis dan bukan dari warga sekitar Wagir.

“Orang-orang yang bekerja di sini
adalah orang atau bawaan kontraktor inisial S,” ujar sumber yang keberatan disebytkan namanya.

Jika merujuk aturan swaklola, apa yang dilakukan di SD Sidorahayu,
sudah melanggar MOU lembaga dan Dinas atau Pemda Kabupaten Malang, waktu awal menerima bantuan untuk dikerjakan secara swaklola.

“Jelas berbeda orientasi jika swaklola memfokuskan pada mutu hasil bangunan dana DAK dan juga bertujuan yang mengerjakan adalah warga sekitar. Hal itu diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi sekitar dari lingkungan lembaga sekolah baik itu toko bangunan dan juga mengangkat pekerja sekitar,” tandasnya.

Berdasar Perpres pengadaan barang dan jasa. Optimalisasi pemerintahan demi memajukan bangsa. Memorandum of Understanding dan Kontrak Swakelola, sebagai mana;

Pasal 1 Angka 44 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres16/2018) menyebutkan bahwa “Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.”

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (PerLKPP 8/2018) pada Pasal 1 angka 12 berbunyi sebagai berikut :

“Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding adalah kesepakatan antara PA/KPA penanggung jawab anggaran dan pimpinan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain, pimpinan Ormas, atau penanggung jawab Kelompok Masyarakat secara tertulis sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola.”
Pasal 1 angka 13 berbunyi sebagai berikut :

”Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan ketua tim pelaksana Swakelola Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya, pimpinan Ormas pelaksana Swakelola, atau pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.”

Dari situ jelas jika memang diartikan secara khusus bahwa adanya MoU penerima swaklola artinya pihak lembaga sanggup mengerjakan secara mandiri dan tidak boleh dialihkan.

Menurut Permendiknas No. 3 tahun 2022, pasal 8 poin 1 dan 2 menyatakan bahwa DAK fisik memang harus dilaksanakan secara swakelola dan tanpa adanya menyebutkan bahwa bisa dipihak ketigakan atau kontraktual.

Ketika dihubungi Kepala SD Sidorahayu 2 Wagir, Kiyanto, mengungkapkan, dana DAK untuk SD Rp. 200.000.000,- tidak ada potongan dan langsung masuk rekening sekolah.

“Pekerjanya benar dari Pakis, Pak S dan saat ditanya lebih jauh dia enggan menjawab dengan alasan mau tahlil,” kilahnya.

Saat wartawan mengkonfirmasikan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Rahmat Hardjono, terkait hal tersebut menyatakan terima kasih atas informasinya.”Kami akan menindak lanjuti,” tegasnya. **(ahm/es)