Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Rekayasa Laporan Omset Pajak

378 dibaca

▪︎DIY-POSMONEWS.COM,-
Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Wakajati DIY Witono, S.H., M.Hum., dan Aspidsus Kejati DIY Sri Kuncoro, S.H., M.H., menggelar jumpa pers penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) AN. Tersangka HP dan PT PJM di Aula Kantor Kejati DIY.

Tersangka tiba di Kantor Kejati DIY pukul 13.00 wib dan langsung dibawa ke klinik kantor Kejati DIY untuk dicek kesehatannya, setelah itu langsung dibawa ke Lt 4 Aula Kantor Kejati DIY dimana acara penyerahan tahap II (Tsk dan Barang Bukti) digelar, Kamis (22/9/2022).

Pada bulan Januari 2016 s/d September 2016, Tsk HP selaku Wajib Pajak mempunyai kewajiban memungut, menyetor dan malaporkan SPT Masa PPN dan kewajiban menyampaikan SPT PPh. Namun Tsk HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya).

Bulan Oktober 2016 kewajiban perpajakan milik Tsk. HP dialihkan menjadi atas nama Tsk. PT. PJM (HP selaku direkturnya) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, hal ini dilakukan sampai dengan bulan Desember 2017.

Berdasarkan perhitungan Ahli Kanwil Pajak, hal tersebut menimbulkan kerugian negara untuk perkara Tsk HP sebesar Rp. 50.526.419.576,- dan perkara Tsk. PT PJM sebesar Rp. 46.782.765.919,- sehingga total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp. 97.309.185.494,- .

Perbuatan tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.**(ahm)