Penangguhan Penahanan di “Injury Time”, Penyidik Dinilai Lemot

323 dibaca

▪︎Dalam Kasus Video Viral Manusia Menikahi Kambing

▪︎GRESIK–POSMONEWS.COM,-
Penanganan penyidikan kasus dugaan penistaan agama terkait video viral pernikahan seorang pria dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, kini menjadi rasan-rasan publik.

Hal itu menyusul ditangguhkannya masa penahanan 4 tersangka kasus itu oleh penyidik Polres Gresik yang justru mendekati habisnya masa penahanan maksimal, yakni 60 hari.

Di antara yang kerap diperbicangkan oleh sejumlah kalangan adalah lambannya proses penyidikan, yang hingga mendekati habisnya masa penahanan juga belum kelar.

Penilaian itu bahkan memunculkan spekulasi dan persepsi publik, bahwa selain lamban, kinerja penyidik bahkan dinilai tidak profesional. Akibatnya, berkas yang diajukan ke kejaksaan tak kunjung P-21.

“Kami menilai kinerja penyidik sangat lemot dan tidak profesional. Ada apa ini? Masalahnya kan sudah jelas. Sudah ada tersangka, para saksi dan barang buktinya juga sudah jelas. Bahkan sejak penetapan status tersangka, penyidik juga sudah menetapkan pasal-pasal yang disangkakan. Terus kenapa mesti sampai lama begitu?” ungkap Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) Choirul Anam, Kamis (22/9/2022), penuh keheranan.

Orkemas IDR merupakan salah satu elemen masyarakat yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama terkait video viral prosesi pernikahan nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022 lalu.

Selain IDR, yang juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik adalah Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) dan Aliansi Warga Cerdas (WC).

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Gresik, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bersama pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik harus melakukan rapat khusus untuk “menyidangkan” para pelaku dugaan penistaan agama itu.

Di harapan MUI dan pimpinan Ormas Keagamaan itu, 4 orang yang terlibat dalam pembuatan video pernikahan manusia dengan kambing itu, telah menyatakan bertobat dan meminta maaf kepada masyarakat Gresik, khususnya umat Islam. Sementara aspek hukumnya ditangani oleh Polres Gresik yang dalam 2 bulan terakhir masih dalam proses penyidikan terhadap 4 tersangkanya.

Dikabarkan, ke-4 tersangka sudah dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Gresik hanya 2 hari atau bahkan sehari sebelum memasuki masa penahanan maksimal, yakni 60 hari habis.

Hingga memasuki injury time itu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, berkas penyidikan belum dinyatakan P-21 (sempurna) untuk memasuki masa penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Bahkan, beberapa kali kejaksaan dikabarkan mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk disempurnakan, karena dinilai ada yang perlu dilengkapi.

Terkait ditangguhkannya penahanan ke-4 tersangka dugaan penistaan agama, pada Selasa, 19 September 2022, Polres Gresik, melaui Sat-Intelkam, mengundang sejumlah elemen dan tokoh masyarakat, termasuk pelapor kasus itu, untuk menghadiri audiensi di ruang Comand Center. Undangan bernomor: B/33/IX/IPP.3.3.16/2022/Satintelkam itu, ditandatangani oleh Kasatintelkam Ajun Komisaris Nurdianto Eko Wartono, SH, SIK, MSi.

Cak Anam, sapaan akrab Choirul Anam, mengaku tidak mempermasalahkan penangguhan penahanannya, karena itu domain penyidik. Cuma, ia mempertanyakan mengapa proses penyidikannya berlangsung begitu lama, padahal pada kasus-kasus lain, penyidikan bisa relatif cepat. Sebagai salah satu pelapor, lanjutnya, IDR berharap proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama itu bisa berlansung cepat dan transparan.

“Dengan demikian, tidak menimbulkan spekulasi atau persepsi macam-macam di masyarakat. Kan bisa saja lalu ada yang menilai, mungkin ada main di balik penanganan kasus ini dan seterusnya…dan seterusnya,” ujar Cak Anam seraya menekankan agar semua aparat penegak hukum (APH) transparan dan profesional dalam menjalankan tugas masing-masing.

Tak Kunjung P-21
Sementara Humas AMPG Umi Khulsum yang juga menghadiri undangan Polres Gresik itu juga menyayangkan berlarut-larutnya proses penyidikan di Polres Gresik. Namun, setelah menghadiri undangan tersebut, ia jadi paham mengapa proses penyidikan belum juga kelar meski masa penahanan maksimal 60 hari hampir terlewati.

“Informasi dari Polres, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sehari sebelum masa penahanan habis. Saya tidak tahu apa maksudnya. Yang pasti, berdasar informasi dari Polres saat pertemuan itu, berkas penyidikan memang belum P-21 dan dikembalikan ke penyidik. Kejaksaan minta dilengkapi apa-apa yang dianggap kurang,” ujar Umi Khulsum.

Untuk mendapatkan kejelasan informasi sampai di mana sebenarnya proses penanganan kasus dugaan penistaan agama itu hingga terkesan berlarut-larut, rencananya AMPG dan sejumlah mahasiswa akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (23/9/2022).

“Kami akan datangi kejaksaan biar tahu di mana letak masalahnya, kok penyidikan gak rampung-rampung,” tandasnya.

Respon menarik dan satire datang dari pakar hukum dari Universitas Gresik (Unigres), Dr Suyanto, SH, MH, MKn. Menurut dia, sebenarnya penyidik Polres Gresik tak perlu susah-susah memberikan penjelasan kepada sejumlah elemen dan tokoh masyarakat terkait dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan para tersangka. Pasalnya, masa penahanan maksimal yang 60 hari itu, hampir habis atau sudah memasuki injury time.

“Kalau masa penahanan hanya kurang dua hari, bahkan ada yang bilang cuma kurang sehari, mestinya penyidik nggak perlu repot-repot mengundang tokoh masyarakat atau elemen lainnya untuk menjelaskan masalah itu. Tunggu saja datangnya masa 60 hari itu, kan cuma kurang sehari atau dua hari. Maka, pada H 60+1 kan otomatis lepas demi hukum masa tahanannya,” ujar Suyanto, Kamis (22/9/2022).

Ia bisa memahmi jika sebagian masyarakat berspekulasi atau memiliki persepsi beragam terhadap dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan para tersangka, karena waktu yang sangat mepet dengan masa maksimal penahahan, 60 hari. Karena itu, ia berharap penanganan proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang bikin heboh masyarakat Gresik ini, secepatnya dituntaskan, sehingga tidak lagi memunculkan pertanyaan atau persepsi yang liar.

“Prediksi saya, feeling penyidik sudah tahu kalau deadline 60 hari masa penahanan itu tidak bisa dilewati dan berkas tak akan dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Karena itu, penyidik memilih jalan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Pertimbangannya bisa macam-macam dan itu yang kita tidak tahu,” ujar Suyanto.
**(hartoko)