Pemotor dan Larangan Sandal Jepit

240 dibaca

Oleh : Hayan Chandra

BERALIBI demi keselamatan, muncullah aturan ‘pelarangan’ menggunakan Sandal Jepit, bagi pengendara motor. Sosialisasinya disatu-paketkan dengan Operasi Patuh 2022.

Kakorlantas Polri mengingatkan pengendara untuk tidak menggunakan alas kaki seadanya, salah satunya Sandal Jepit. Sebab tidak ada jaminan perlindungan bagi kaki.

Saat berkendara, kulit ‘bersentuhan langsung’ dengan aspal. Ada api, ada bensin dan ada kecepatan. Semakin cepat kian tidak terlindungi. Fatalitas namanya.

Pelanggar Aturan Sandal Jepit, terang Kakorlantas, memang tidak berimplementasi tilang. Hanya teguran dan imbauan. Secara moral lebih tersubjek kepada kesadaran pengendara.

Maraknya siaran media sosial soal itu, memantik reaksi beragam. Pro kontra menggelinding. Acungan jempol serta cibiran pun mencuat tak terkendali.

Menariknya, hingga dikaitkan dengan bisnis nepotisme antara pemrakarsa aturan dengan pebisnis. _”Biarlah Anjing Menggonggong Sesukanya”._

Tanggapan menggelitik marak terdengar. _Dilarangnya Sandal Jepit, produksi sepatu kian merdeka”, pengusaha berjaya. “Emak-Emak kalau mau ke Pasar, harus pake sepatu”._

Serta masih banyak komentar lucu nan menggelitik memekak telinga. Sepanjang memiliki tendensi pembelajaran dan penyadaran secara komprehensif, tidak masalah.

Tetapi kita harus yakin, apapun itu, sebuah upaya baik dan positif, pada gilirannya berujung kebaikan. Terpenting tak penting bersikap tak ambil pusing.

Bravo Kepolisian Republik Indonesia. Terus dan teruslah mencari ide demi untuk keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat secara menyeluruh…! (***)