Pemotongan Pohon Besar Harus Melalui Prosedur

445 dibaca

MALANG-POSMONEWS,-
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, Suwignyo menyatakan, terdapat prosedur untuk mengurus perizinan penebangan pohon yang ada di jalur Jalan Kabupaten Malang.

“Tidak semudah itu untuk menebang pohon-pohon besar yang ada di pinggir jalan, kita harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Telkom, PLN serta Desa setempat,” ujarnya.

Masih Suwignyo sekretaris PU BM Kabupaten Malang.
Hal itu lantaran setiap lokasi pohon pasti memiliki pemilik maupun kesulitan penebangan tersendiri.

“Survei yang kami lakukan terkait apakah pohon yang diajukan itu layak untuk ditebang atau dipangkas maupun di topping? Setelah tim TRC kami melakukan verifikasi ke lapangan baik itu ijin dari pemilik lahan maupun tingkat resiko yang didapat,” ujarnya.

Suwignyo menuturkan misalkan pohon tersebut berada dikawaan wisata, kami tidak serta merta langsung menebang, kami harus koordinasi dulu dengan Dinas Pariwisata, setelah memiliki izin maka kami akan langsung melakukan penebangan atau pemangkasan.

Seperti yang dilakukan hari ini, kami berkordinasi dengan Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, Telkom serta Desa setempat untuk melakukan pemangkasan waru, trembesi maupun mahoni (switenia mahagoni) di Dusun Boro Lor Kecamatan Kepanjen dan dusun Segenggeng Desa Wonokerso kecamatan Pakisaji.

“Masyarakat dihimbau jika ingin mengajukan penebangan atau pemangkasan pohon, diharapkan melapor ke Desa setempat,”ujar Suwignyo mengakhiri pembicaraan.
**(zah/kur)