Resmi…Lima Vaksin Booster di Indonesia dapat Izin BPOM

409 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia.

Melansir informasi di laman pom.go.id, BPOM mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi nasional dengan melakukan percepatan proses evaluasi terhadap vaksin-vaksin yang dimaksud sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Kelima Vaksin adalah:

1. CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma 2. Comirnaty dari Pfizer 3. Vaxzevria dan Kconecavac dari AstraZeneca 4. Moderna 5. Zifivax

“Persetujuan vaksin booster tersebut didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer,” jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Vaksin COVID-19 Booster, Senin  (10/1/2022).

Penny menguraikan, program vaksinasi sudah dilakukan sejak Januari 2021, sehingga diperlukan pemberian vaksinasi booster untuk mempertahankan imunogenitas vaksin terhadap infeksi Covid-19.

Adapun kelompok-kelompok yang diutamakan menerima vaksin booster sesuai rekomendasi WHO adalah:

– Kelompok lanjut usia (lansia)

– Tenaga kesehatan

– Kelompok individu yang memiliki masalah sistem imun/kekebalan (immunocompromized).
**(za/alams)