Webinar Dialog Yudisial di Kawasan ASEAN

187 dibaca

Para Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengikuti webinar virtual Mahkamah Agung se-ASEAN, Selasa, (7/9/21).
Streaming di youtube channel Mahkamah Agung. dengan narasumber, Prof. Walter Woon dan Prof. David Cohen.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung memandang penting seluruh rangkaian webinar ini sebagai forum untuk bertemu dan berbagi pengalaman terkait cara-cara baru dalam melaksanakan program pelatihan dan pendidikan selama pandemi.

Kegiatan ini sebagai wadah pertemuan dan pertukaran informasi antara narasumber internasional dengan para hakim dan staff peradilan di kawasan ASEAN, serta webinar ini diharapkan dapat mendiskusikan berbagai tantangan dan peluang terkait pelatihan dan pendidikan yudisial agar dapat berkelanjutan.

Ketua Mahkamah Agung, H.M.Syarifuddin, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada penyelenggara rangkaian kegiatan webinar dialog yudisial di kawasan ASEAN.

Webinar yang dimoderatori oleh Aria Suyudi, S.H., LL.M dari Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI, ini menghadirkan dua pembicara internasional, yaitu Prof. Walter Woon, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Singapura dan Dekan RHT Legal Training Institute Singapura, dan Prof. David Cohen, dari Universitas Stanford dan Direktur Pusat Hak Asasi Manusia dan Keadilan Internasional.

Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan bahwa digitalisasi memiliki peran yang sangat signifikan dalam pelaksaan pelatihan dan pendidikan yudisial di masa pandemi, yaitu dengan melaksanakan pelatihan secara online (daring). Salah dua keunggulannya adalah pelatihan secara daring bisa menghemat waktu dan hemat biaya.

“Dahulu, saya harus menghabiskan waktu kurang lebih 18 jam untuk sampai ke Jakarta, namun sekarang, seperti saat ini, saya cukup duduk dari sini namun bisa berjumpa dengan bapak ibu semua,” kata Prof Cohen dalam pemaparannya.

Meskipun begitu, lanjut Prof. Cohen, pelatihan secara daring juga memiliki kekuarangan, yaitu kurang intensifnya diskusi dan kurang efektifnya membahas sebuah kasus.**(ahmad)