Hajatan Resepsi Pernikahan Sempat Jalan, Pengantin Positif COVID-19

120 dibaca

Satgas Kapanewon Sentolo bubarkan hajatan resepsi pernikahan yang digelar warga di Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (22/7/21).

Pasalnya calon pengantin perempuan dan ayahnya nekat menggelar hajatan dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19.
Panewu Sentolo, Raden Sigit Purnomo mengatakan saat itu pengantin perempuan dan ayahnya diketahui positif setelah menjalani swab antigen di RS Queen Latifa sehari sebelum akad nikah.

Saat ini, hasil uji swab antigen memang digunakan sebagai syarat pernikahan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sigit melanjutkan, meski diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, prosesi akad nikah tetap dilangsungkan di KUA Sentolo dengan diwakilkan.
Namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Memang selama PPKM, prosesi akad nikah boleh dilakukan tetapi di KUA dan dibatasi. Sementara untuk resepsi pernikahan tidak boleh dilakukan,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Akan tetapi setelah acara akad nikah selesai, warga tersebut tetap melangsungkan hajatan resepsi pernikahan meski dilarang.
Sehingga satgas kapanewon mendatangi lokasi hajatan untuk membubarkan acara tersebut.

“Tadi kami (satgas kapanewon) datang waktu seserahan.
“Keluarga pengantin putri juga menyembunyikan kondisinya kalau positif Covid-19. Karena saya tanya panitia dan tetangganya juga tidak tahu kalau pengantin putri dan ayahnya positif Covid-19,” bebernya.

Dari kejadian itu, satgas kapanewon kemudian mengarahkan konsep pernikahan secara drive thru. Kotak sumbangan dan box hidangan makanan ditaruh di luar sehingga para tamu tidak perlu masuk ke lokasi hajatan.

“Usai dibubarkan, kotak sumbangan dan makanan di taruh di luar untuk nyegati pintu masuk.
“Kebetulan lokasinya di pinggir jalan. Jadi para tamu yang mau nyumbang tinggal memasukan sumbangannya ke kotak dan mengambil box makanan kemudian pulang,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan tim gugus tugas akan melakukan tracing terhadap para tamu yang memiliki kontak erat pada kegiatan hajatan tersebut.
Selain itu juga memperkuat tim satgas dari tingkat kalurahan, kapanewon dan kabupaten agar hal-hal yang bisa menjadi sumber penularan Covid-19 tidak terjadi lagi.

Termasuk lurah selaku ketua satgas tingkat kalurahan bisa lebih giat lagi untuk mengedukasi warganya.

Kasus Terkonfirmasi Covid-19 DIY
Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  bertambah sebanyak 1.978 kasus pada Kamis (22/7/2021). Dengan penambahan itu maka total kasus terkonfirmasi saat ini menjadi 99.574 kasus.

Juru Bicara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  untuk Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih merinci, penambahan kasus terjaring melalui upaya periksa mandiri sebanyak 193 kasus, tracing kontak kasus positif 1.754 kasus, dan skrining karyawan kesehatan dua kasus.
“Yang belum ada info terdapat 29 kasus,” bebernya.

Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 395 kasus, Bantul 413 kasus, Kulon Progo 391 kasus, Gunungkidul 339 kasus, dan Sleman 440 kasus.

Berty kemudian melaporkan penambahan kasus sembuh yakni sebanyak 1.034 kasus, sehingga total sembuh menjadi 66.985 kasus.

Distribusi kasus sembuh menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 347 kasus, Bantul 225 kasus, Kulon Progo 64 kasus, Gunungkidul 144 kasus, dan Sleman 254 kasus.

Terkait pasien yang meninggal akibat Covid-19, hari ini masih mengalami lonjakan. Dilaporkan ada 88 pasien meninggal setelah terinfeksi virus korona.

Distribusi pasien meninggal adalah Kota Yogyakarta sebanyak tujuh kasus, Bantul 17 kasus, Kulon Progo lima kasus, Gunungkdiul delapan kasus, dan Sleman 51 kasus.

“Sehingga total kasus meninggal menjadi 2.683 kasus,” terangnya. **(tribnJ/yul)