Daftar Pos Penyekatan Malang Raya saat PPKM Darurat

150 dibaca

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Malang Raya melakukan penyekatan di bebera wilayah masuk Malang. Penyekatan dan penutupan di jalan masuk kawasan, untuk semua kendaraan dari luar demi sukseskan PPKM Darurat.

Gabungan pemerintah daerah, polisi dan TNI Malang Raya juga berjaga di puluhan titik penyekatan dan penutupan jalan masuk sejak kemarin (7/7/21).

Baik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, sama-sama menggelar penyekatan dan penutupan jalan. Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah membenarkan.

Seperti dilansir laman KABARMALANG.COM bahwa
konsentrasi penyekatan ada di pundak Kabupaten Malang sebagai bemper Malang Raya. Karena, wilayah Kabupaten Malang mengelilingi Kota Batu dan Kota Malang.

“Karena itu kami menetapkan 10 titik penyekatan di Kabupaten Malang, dengan 7 pos observasi di stasiun transportasi. Dan 2 pos pembatasan mobilisasi masyarakat,” ujar Bagoes, saat sidak penyekatan di Exit Tol Singosari bersama Forpimda Kabupaten Malang, Kamis siang (8/7).

Bagoes menegaskan, semua petugas akan bekerja 24 jam untuk penyekatan dan penutupan jalan masuk di Kabupaten Malang ini.
Karena, tujuan utamanya adalah menurunkan angka penyebaran covid-19 di semua wilayah Malang Raya.

Ini sesuai dengan komitmen tiga pimpinan daerah dalam rapat evaluasi bersama Menko Marves kemarin (7/7).

Bupati Malang, H.M. Sanusi, juga menegaskan pentingnya penyekatan ini. Dia menyebut bahwa upaya yang utama adalah memutar balik orang luar daerah yang positif.

“Karena itu ada penyekatan ini. Kalau tidak bisa menunjukkan surat lengkap, vaksin atau hasil PCR, kami tes di tempat. Begitu ketahuan positif, kami minta balik kanan,” sambung Sanusi.

Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, juga mengamini. Dalam beberapa menit penyekatan saat sidak, petugas gabungan menyisir 48 pengendara.

“Dua di antaranya positif COVID-19 terbukti dari hasil tes petugas di posko Exit Tol Singosari,” sambung Yusub.

Penyekatan dan penutupan jalan untuk Malang Raya juga terlaksana di Kota Batu. Setidaknya, ada lima pos di kawasan kota wisata dan sekitarnya.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, berharap masyarakat luar kota untuk memenuhi persyaratan masuk Malang Raya dan Kota Batu.

“Bagi masyarakat pekerja yang bisa melakukan mobilisasi silahkan lengkapi administrasinya. Sehingga ketika ada penyekatan di jalan tidak menimbulkan perdebatan dengan petugas lagi,” tegas Catur.

Sementara, di Kota Malang, penutupan jalan untuk mendukung PPKM Darurat Malang Raya juga sudah terjadi.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna membenarkan. Penyekatan tiga titik itu akan berlangsung hingga PPKM Darurat usai pada 20 Juli 2021.

“Penyekatan berlaku mulai saat ini, sampai PPKM Darurat berakhir yaitu pada tanggal 20 Juli 2021. Dan penyekatan ini, kami lakukan selama 24 jam,” ujar Yoppy, Kamis (8/7).

Daftar Lengkap Pos Penyekatan Malang Raya Selama PPKM Darurat.

Pos Penutupan Jalan Masuk Di Kabupaten Malang Untuk PPKM Darurat Malang Raya

1. PINTU TOL LAWANG.
2. PINTU TOL SINGOSARI.
3. PINTU TOL PAKIS.
4. POS KARANGKATES SUMBERPUCUNG.
5. SIDORENGGO AMPELGADING.
6. KEMIRI JABUNG.
7. POS NGADAS PONCOKUSUMO.
8. JAMBUWER KROMENGAN.
9. KALIREJO KALIPARE.
10. POS PENYEKATAN SUMBEROTO DONOMULYO.
11. POS OBSERVASI STASIUN KA LAWANG.
12. POS OBSERVASI STASIUN KA SINGOSARI.
13. POS OBSERVASI STASIUN KA KEPANJEN.
14. POS OBSERVASI STASIUN KA SUMBERPUCUNG.
15. POS OBSERVASI BANDARA ABD SALEH PAKIS.
16. POS OBSERVASI TERMINAL LANDUNGSARI DAU.
17. POS OBSERVASI TERMINAL DAMPIT.

Pos Penutupan Jalan Masuk Di Kota Batu Untuk PPKM Darurat Malang Raya.

1.POS PENDEM.
2.POS GARUDA TULUNGREJO
3.POS PANDANREJO
4.POS KASEMBON
5.POS NGANTANG (dari arah Blitar).

Pos Penutupan Jalan Masuk Di Kota Malang Untuk PPKM Darurat Malang Raya.

1.Penutupan jalan di Perempatan Karanglo, yakni akses jalan tapal batas Arjosari, yang menuju ke arah Kota Malang. Letaknya di utara.

2. Jalan Raya Tlogomas yaitu depan Terminal Landungsari. Yaitu di Kecamatan Lowokwaru, berbatasan dengan Dau Kabupaten Malang. Letaknya di barat.

3.Simpang Tiga Kacuk Barat. Yakni di Kecamatan Sukun, berbatasan dengan Pakisaji Kabupaten Malang. Letaknya di selatan.
Meski demikian, masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan harus melintas antar daerah tetap bisa melewati pos penyekatan.
Tetapi, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar pengendara bisa melintas. Syarat ini seragam berlaku di semua pos penutupan jalan masuk di Malang Raya. Sesuai dengan Inmendagri 2021 tentang PPKM Darurat.

Berikut Syarat Lengkap Melewati Pos Penyekatan Dan Penutupan Jalan Masuk Di Malang Raya Saat PPKM Darurat.

1.Surat Vaksin.

“Syarat pertama adalah wajib menunjukkan bukti sudah ikut suntik vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,” terang Yoppy.

2.Surat hasil Rapid Tes Antigen H-1 dan Swab tes PCR H-2

“Sedangkan syarat kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 atau swab tes PCR H-2,” tandas Yoppy.

3.Surat keterangan kerja dari instansi atau perusahaan.

“Lalu syarat ketiga, wajib menunjukkan surat keterangan kerja,” akhirnya.
**(kbrm/ahmad/agus/jono/ade)