Jumat 10 April 2026 Menjadi Tanggal Keramat bagi Dua Pejabat

▪︎ JATIM – POSMONEWS.com,-
Fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang kena OTT terkait di duga pemerasan pada Jumat (10/4/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo dalam OTT, Jumat sore hingga malam (10/4/2026).
Gatut ditangkap bersama belasan orang lain dan telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, Sabtu (11/4/2026).
Berikut fakta OTT Bupati Tulungagung.
Dengan total 18 orang ditangkap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total ada 18 orang yang ditangkap dalam OTT pada Jumat (10/4/2026) malam. Sebanyak 13 di antaranya telah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Jakarta.
“Tiga belas orang diantaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap. Tahap pertama, Bupati, sudah tiba pagi ini. Kemudian siang ini, tahap kedua tim membawa sebelas orang, dan tahap ketiga membawa satu orang,” ujarnya pada Sabtu di Jakarta (11/4/2026).
Mereka yang dibawa ke Jakarta antara lain 12 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan 1 orang merupakan pihak lainnya. Dalam OTT tersebut KPK menyita sejumlah uang tunai. KPK menduga Gatut menerima sejumlah uang dengan cara perbuatan melawan hukum.
Adik Gatut, yakni anggota DPRD Tulungagung Jatmiko, turut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK. Ia juga dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
KPK telah menetapkan Gatut dan ajudan bupati Dwi Yoga Ambal atau YOG sebagai tersangka terkait pemerasan pejabat di Pemerintah di lingkungan Kabupaten Tulungagung. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
KPK mengamankan barang bukti pemerasan sejumlah sepatu mewah hingga uang senilai ratusan juta rupiah dari operasi ini.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Adapun sepatu mewah yang dibeli dari hasil pemerasan yakni berjumlah 4 pasang. Asep mengatakan Gatut diduga telah menerima Rp2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan. Sementara itu, total Rp5 miliar diperas Gatut dari para pejabatnya.
▪︎H Susanto Ombudsman Di Borgol Diduga Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap H. Susanto (HS) yang merupakan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap H. Susanto di kediaman di Jakarta, Kamis ( 16/4/2026).
Tim penyidik yang melakukan penangkapan, H Susanto ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan.
“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” begitu kata sumber tersebut, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya pihak APH telah melakukan penyisiran di rumah pada tanggal 10 April 2026.
Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik menggelendang H Susanto alias HS ke Gedung di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan H. Susanto sebagai tersangka.
Pada Kamis (16/4/2026), siang sekitar 11:20 WIB, H Susanto keluar dengan rompi warna sebagai tersangka, dijebloskan ke sel tahanan.
Jampidsus menetapkan HS pejabat ketua Ombudsman sebagai tersangka terkait penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Uang tersebut untuk pengaturan laporan hasil pemeriksaan (LHP) perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi dalam konferensi pers menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 sampai dengan 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus.
Selanjutnya, Syarif S Nahdi menerangkan, dari pemeriksaan diperoleh bukti-bukti terkait penerimaan uang tersebut. Terungkap LKM selaku direktur PT TSHI yang melakukan eksplorasi penambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berkantor di Jakarta berhubungan sejak lama dengan HS
Hery Susanto (HS) pria kelahiran Cirebon sejak 22 Pebruari 2021 telah menjabat di Ombudsman merupakan anggota Komisioner Ombudsman 2021-2026. Dan sejak tanggal 10 April 2026 dilantik untuk periode 2026-2031 sebagai ketua Ombudsman.
“Jadi kasus tindak pidana yang dilakukan HS ini, sejak yang bersangkutan menjadi komisioner,” ujar Syarif Sulaiman.
Menurut Syarif Sulaiman, tim penyidiknya menemukan bukti-bukti penerimaan uang oleh HS dari PT TSHI. Syarif Sulaiman menerangkan, PT TSHI yang meminta HS untuk mencari cara agar mengatur laporan hasil pemeriksaan terkait pengitungan beban sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Beban sanksi tersebut terhitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh PT TSHI kepada negara.
“Awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI bersama HS mengatur sura-surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut untuk dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agat PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan,” beber Syarif Sulaiman.
HS melalui perannya sebagai komisioner dan saat ini sebagai ketua Ombudsman melakukan permintaan PT TSHI itu dengan imban sejumlah uang.
“Kemudian HS melaksanakan hal tersebut, dengan menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan direktur PT TSHI,” kata Syarif Sulaiman.
Penyidik kejaksaan agung, menetapkan H Sisanto sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. Hery Susanto kemudian digelandang ke sel tahanan selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.
Menurut BPH Barisan Pemerhati Hukum Sudirman kedua pejabat yang di tangkap kemarin merupakan contoh masih masif kasus korupsi di Indonesia.▪︎ (Angl/Als)


