PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

132 dibaca

• Mulai 26 Januari-8 Februari 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan diperpanjang oleh pemerintah pusat setelah tanggal 25 Januari. Kebijakan itu diambil lantaran penularan COVID-19 belum mereda.

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan jajaran, Kamis (21/1/21).

“Berdasarkan evaluasi tersebut tadi Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan,” Kata Ketua Komite Pengarah KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Airlangga mengatakan, kondisi di 7 provinsi utama Pulau Jawa-Bali masih dalam kondisi mengkhawatirkan. Ia mengatakan hanya daerah Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus.

Berdasarkan catatan KPCPEN, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM pada 11 hingga 25 Januari, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Akan tetapi, pemerintah mengubah kebijakan PPKM di sektor mal dan restoran.

Airlangga mengatakan perkantoran tetap 75 persen WFH, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal berubah batasan menjadi sampai dengan jam 8, dan dine in 25 persen, take away diizinkan.

Kemudian kegiatan lain, seperti konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Ia beralasan ada beberapa daerah mengalami pelandaian sehingga mal dan restoran boleh buka lebih lama.

Merespons hal itu Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pemerintah provinsi akan mengikuti kebijakan dari pusat. Meski begitu, PPKM yang dilaksanakan dalam bentuk PSBB proporsional di Jabar memiliki konsekuensi tersendiri, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Pengalaman di Jabar sebelum PSBB, ekonomi naik 5,8 persen. Melebihi kenaikan ekonomi secara nasional, belum rata memang di daerah dan hanya di kelompok tertentu, tapi itu kemajuan yang luar biasa. Setelah PSBB, kita minus 5 persen sekian, turun drastis melorot. Nah sekarang memang kita perlahan pulih kembali 2 persen, kemudian dalam survei terakhir BI naik 3 persen, kembali menggeliat,” kata Uu.

Dia menceritakan, sejumlah pedagang kecil yang ditemuinya di sejumlah daerah mengeluhkan tentang penghasilan harian mereka yang turun drastis. Walau demikian, menurut Uu, perpanjangan PPKM atau PSBB ini merupakan bentuk perhatian lain dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai COVID-19.

“Saya bertemu dengan pedagang bakso di Banjar, biasanya dapat penghasilan bersih hariannya itu Rp 100 ribu per hari, sekarang mau Rp 50 ribu juga susah. Kemarin saya ke Bogor bertemu dengan pedagang sekoteng, biasa dapat omset Rp 300 ribu per hari, sekarang rata-rata Rp 125 ribu,” ujar Uu.

“Memang berat, tapi mau tidak mau dengan situasi seperti ini kami harus menerima dan melaksanakan ini agar penularan COVID-19 terputus. Ini berat untuk melaksanakan PPKM, karena ekonomi masyarakat juga menjerit,” tambah Uu.
(setneg/alam)