Pasangan SanDik Resmi sebagai Bupati Malang Terpilih

117 dibaca

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih Sanusi – Didik Gatot Subroto (SanDi) digelar KPUD Kabupaten Malang hari ini, Kamis (21/1/21).

KPUD Malang turut mengundang ketiga Paslon Peserta Pilkada 2020, namun 2 Paslon diantaranya tidak menghadiri undangan yakni Paslon nomor urut 2 Latifah Shohib – Didik Budi Muljono (Ladub) dan Paslon nomor urut 3, Heri Cahyono – Gunadi Handoko (Malang Jejeg).

Penetapan Paslon Cabup dan Cawabup terpilih ini dikemas dalam suasana aman dan tertib, juga tetap menjaga Protokol Kesehatan.

“Masa habisnya jabatan Bupati lalu akan digantikan dengan Bupati terpilih Pilkada 2020. Prosesnya Gubernur akan mengajukan kepada Mendagri untuk segera melakukan pelantikan sebelum 17 Februari 2021 mendatang,” kata Sanusi.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih bagi semua pihak yang sudah terlibat mensukseskan Pilkada 2020 lalu.

“Pada hari ini kita dapat menyaksikan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, terimakasih kepara KPUD, Bawaslu dan kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan tertib, aman dan lancar,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan terimakasih untuk kerjasama masyarakat, ormas, media, dan semua pihak Kabupaten Malang, walaupun di tengah pandemi Covid-19 kegiatan Pilkada dapat terlaksana sesuai harapan.

Pada Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang, hasil Pilkada 9 Desember, dari total suara sah sebanyak 1.165.592, Paslon Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDik) meraih suara 530.449 atau 45,5 persen.

Sementara, Paslon Bupati Malang nomor urut 2 Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono meraih suara 491.816 atau 42,19 persen. Untuk Paslon Bupati Malang nomor urut 3 Heri Cahyono-Gunadi Handoko meraih suara 143.327 atau 12,29 persen.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, menjelaskan jika masih ada tahapan setelah penetapan Paslon terpilih.

“Untuk KPU Kabupaten Malang setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih adalah tahapan pengusulan untuk pelantikan calon terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui DPRD Kabupaten Malang. Untuk pelaksanaannya satu hari setelah penetapan,” jelasnya.
(ahmad/agus)