Direktorat Jenderal HAM Tingkatkan Yankomas

135 dibaca

Harapan masyarakat terhadap pemerintah dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM semakin besar. Hal ini ditunjukan dengan meningkatnya pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima oleh Direktorat Jenderal HAM dari tahun ke tahun. Direktorat Jenderal HAM berupaya meningkatkan peran pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) ke depan.

Guna menjawab harapan publik tersebut, Direktorat Jenderal HAM tengah menggodok perubahan PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Pada rapat penyusunan rancangan perubahan PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2016, Senin (16/11)

Direktur Jenderal HAM, Mualimin mengajak para peserta rapat untuk mengformulasikan peran Yankomas agar terus ditingkatkan ke depan.

“Tentu harapan kita bersama adalah agar peran dan kinerja Yankomas ini ke depan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran HAM,” jelas Mualimin pada rapat yang dihadiri Direktur Yankomas dan Direktur Instrumen HAM.

Salah satu yang mencolok dalam perubahan PermenkumHAM ini adalah judulnya. Jika sebelumnya permenkumHAM tersebut berjudul elayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia maka nanti ke depan diusulkan menjadi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Dalam rancangan Permenkum HAM tersebut selain mengatur tugas dan fungsi para pelaksana Yankomas, juga turut diatur mengenai pembentukan Pos Pengaduan HAM.

Dalam rancangan tersebut ada rencana untuk menyelenggarakan pelatihan berjenjang untuk para pelaksana Yankomas. Pasalnya, para pelaksana Yankomas ini digadang-gadang ke depan akan dibentuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).
(ahmad/agus)