RSUD Hariyoto Lumajang Uji Klinis Plasma Konvalesen Penanganan COVID-19

134 dibaca

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Kabupaten Lumajang menjadi salah satu rumah sakit yang melakukan uji klinis plasma konvalesen untuk penanganan pasien COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan.

“Alhamdulillah RSUD dr Haryoto menjadi salah satu rumah sakit yang disetujui oleh Kemenkes dari 25 rumah sakit seluruh Indonesia dalam keikutsertaan uji klinis plasma sebagai terapi tambahan COVID-19,” kata Direktur RSUD dr Haryoto Lumajang dr Halimi Maksum saat dihubungi per telepon di Lumajang, Jumat.

Menurutnya, UTD PMI Lumajang memenuhi syarat untuk memproduk plasma karena sudah tersertifikasi, sehingga pihak rumah sakit melakukan sinergi dengan UTD PMI Lumajang untuk menjadi penguji plasma untuk pasien terpapar virus Corona.

“Dalam dua minggu terakhir kami juga mendapat kabar baik bahwa Rumah Sakit Jember Klinik bekerja sama dengan UTD PMI Lumajang dalam membantu menyedikan pasien yang sembuh COVID-19 untuk mendonorkan plasma darahnya,” katanya.

Ia menjelaskan sudah ada 27 orang pasien yang sembuh dari COVID-19 di RSUD dr Haryoto Lumajang yang bersedia mendonorkan plasma darahnya untuk membantu terapi pasien yang terinfeksi virus corona.

“Untuk produk plasma darahnya sudah diproduksi dan beberapa rumah sakit rujukan COVID juga sudah menggunakan produk plasma tersebu, namun pihak Kemenkes akan mengawal ketat penelitian di RSUD Haryoto,” ujarnya.

Sementara salah satu anggota Tim Peneliti Uji Klinis Plasenter Badan Litbang Kesehatan Tetra Fajarwati mengatakan ada 25 rumah sakit di seluruh Indonesia yang akan diuji klinis plasma terapi COVID-19, salah satunya RSUD dr. Haryoto kabupaten Lumajang.

“Ada 46 subjek yang akan diuji klinis, di antaranya pasien COVID-19, sehingga kami akan terus berupaya untuk mencari bukti efektif dalam pemberian plasma konvalesen sebagai terapi pasien yang terjangkit virus COVID-19,” katanya.

Menurutnya, RSUD dr Haryoto Lumajang adalah rumah sakit yang sudah diakui memiliki kemampuan yang baik dalam merawat pasien COVID-19 dan juga mempunyai fasilitas yang memadai dalam pelaksanaan uji klinis plasma konvalesen tersebut.

“RSUD dr Haryoto Lumajang itu yang sudah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam uji klinis plasma sebagai terapi pasien COVID-19,” ujarnya.
(ant/zs)